PROBLEMATIK YURIDIS PENDAFTARAN TANAH BAGI WARGA EKS-KORBAN LUMPUR SIDOARJO YANG MEMILIH SKEMA CASH AND RESETTLEMENT DI PERUMAHAN KAHURIPAN NIRWANA VILLAGE SIDOARJO

  • RIZKI AMELIA SARI

Abstract

 

 

Semburan lumpur Sidoarjo menimbulkan kerugian yang luar biasa karena dampak lumpur Sidoarjo, sehingga banyak bangunan rumah warga tenggelam dan hanyut. Selain itu, mereka juga menderita penyakit, kehilangan pendidikan, pekerjaan, usaha/bisnis, harta benda, surat berharga, dan lain sebagainya. Untuk penyelesaian dampak tersebut, PT. Lapindo Brantas bertanggung jawab dengan menawarkan opsi skema yaitu Cash and Carry dan Cash and Resettlement. Korban Cash and Resettlement mendapat rumah baru di Perumahan Kahuripan Nirwana Village sejak tahun 2009, akan tetapi hingga saat ini banyak rumah yang belum diberikan sertifikat. Korban Lumpur Sidoarjo belum menerima sertifikat, artinya pendaftaran tanahnya tidak berjalan baik.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif (doktrinal) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasuistik (case approach). Sumber bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan, termasuk pada dokumen-dokumen terkait yang dikumpulkan dengan menggunakan teknik dokumenter (library research), melakukan studi pustaka, serta menggunakan teknik pendukung diantaranya pencarian berita-berita dari internet, wawancara, pengamatan, dan pendekatan kepada warga. Bahan hukum diolah dengan cara editing, coding, reconstructing, dan systematizing. Selanjutnya bahan hukum dianalisis dengan menggunakan content analysis dan penalaran deduktif-induktif.

Perjanjian realisasi skema Cash and Resettlement PT. Lapindo Brantas kepada warga eks-korban lumpur Sidoarjo belum sepenuhnya terealisasi, karena banyak warga eks-korban lumpur Sidoarjo di Perumahan Kahuripan Nirwana Village belum menandatangani Akta Jual – Beli dan belum menerima sertifikat. Pembayaran harga tanah dan bangunan rumah baru bagi warga eks-korban lumpur Sidoarjo di Perumahan Kahuripan Nirwana Village harus segera dilakukan, sehingga pelaksanaan Akta Jual – Beli direalisasikan. Pendaftaran tanah bagi warga eks-korban lumpur Sidoarjo di Perumahan Kahuripan Nirwana Village mengalami kendala-kendala, diantaranya Izin Lokasi baru diterbitkan, banyak tanah gogol yang masih harus dilakukan pelepasan hak, tanah Hak Guna Bangunan baru diberikan kepada PT. Mutiara Masyhur Sejahtera, dimungkinkan ada tanah-tanah Perumahan Kahuripan Nirwana Village yang belum mempunyai sertifikat induk, dan pembayaran harga tanah dan bangunan rumah belum dilakukan oleh PT. Minarak Lapindo Jaya. PT. Mutiara Masyhur Sejahtera harus segera menguasai tanah-tanah tersebut agar pelaksanaan pendaftaran tanah bagi warga eks-korban lumpur Sidoarjo dapat segera dilakukan.

 

Kata kunci: pendaftaran tanah, ganti kerugian.

Published
2014-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 58
PDF Downloads: 58