PELAKSANAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA TEMPAT HIBURAN KARAOKE YANG DIKELUARKAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN PATI PROVINSI JAWA TENGAH
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v1i2.8296Abstract
Tuntutan masyarakat Kabupaten Pati untuk menutup usaha tempat hiburan karaoke menjadi dasar dari penelitian ini. Ketertarikan untuk meneliti mengenai pelaksanaan dari Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau yang lebih dikenal sebagai izin usaha dilapangan terhadap peraturan khusus yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tetang Penyelenggaraan Pariwisata, Peraturan Mentri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Agar mendapatkan informasi yang seimbang dan akurat, metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Data diambil dari observasi langsung dan wawancara dengan narasumber seperti masyarakat disekitar tempat usaha karaoke, termasuk pihak berwenang yang terkait yaitu Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pati; Dinas Perizinan Terpadu Kabupaten Pati; Kepolisian Resor Kabupaten Pati; Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati. Berdasarkan observasi dan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Tanda Daftar Usaha Pariwisata tidak sepenuhnya mengacu pada peraturan yang ada. Timbulnya tuntutan masyarakat mengindikasikan bahwa telah terjadi penyalahgunaan fungsi tempat hiburan karaoke sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Upaya preventif yang terus dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan inspeksi langsung ke tempat hiburan karaoke yang disinyalir melakukan penyalahgunaan. Kata Kunci : Tanda Daftar Usaha Pariwisata Tempat Hiburan Karaoke, Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah
Downloads

