TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PENGUSAHAAN SPBU PERTAMINA DODO TERHADAP KONSUMEN ATAS PEMBELIAN BBM DENGAN JUMLAH TAKARAN YANG KURANG

  • ARI PRANATA AGUSTYA

Abstract

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pemberitaan di media tentang kasus konsumen yang membeli BBM di SPBU dan  mendapat jumlah takaran yang kurang. Tentu saja hal tersebut merugikan konsumen dari segi ekonomi dan menguntungkan bagi pelaku usaha pengusahaan SPBU Pertamina DODO tersebut.

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjawab bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha pengusahaan SPBU Pertamina DODO terhadap pengurangan takaran BBM di SPBU. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Teknik analisis menggunakan penalaran deduktif yang diawali dengan hal-hal yang bersifat umum yang didapat dari undang-undang, asas-asas, doktrin-doktrin sehingga menghasilkan jawaban yang khusus.

Hasil pembahasan dalam skripsi ini menunjukkan bahwa pelaku usaha pengusahaan SPBU Pertamina DODO yang mengurangi jumlah takaran BBM haruslah bertanggung jawab kepada konsumen. Prinsip-prinsip pertanggungjawaban pelaku usaha terdiri dari lima prinsip, akan tetapi prinsip yang dipakai untuk menjerat pelaku usaha adalah prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan dan tanggung jawab mutlak. Bentuk pertanggungjawabnnya berupa tanggung jawab secara perdata, pidana, dan administratif. Tanggung jawab perdata atas pengurangan jumlah BBM yang dibeli konsumen dapat berupa pemberian ganti rugi kepada konsumen. Tanggung jawab pidana, merupakan sanksi  berupa ancaman pidana paling lama lima tahun yang diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sedangkan dalam Pasal 32 (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal ancaman pidananya paling lama satu tahun. Dalam tanggung jawab dari segi administratif, sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha dapat berupa penghentian ijin usaha SPBU sesuai yang diatur dalam lampiran Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU Antara Pertamina Dengan Pemilik SPBU. Penyelesaian sengketa mengenai tanggung jawab pelaku usaha pengusahaan SPBU Pertamina DODO dengan konsumen dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan non litigasi

 

Kata Kunci : Pelaku Usaha SPBU Pertamina DODO, Penjualan BBM dengan takaran yang kurang

 

Abstract

This research based on news about the case of consumer who buy the fuel in the gas station which lack measurement. Certainly  the consumer in the economical side and it give profit to the gas station bussinessman.

The purpose of this research to describe how the Pertamina DODO gas station bussnessman responsibility for the unproper of fuel measurement in the gas station. The research method used normative law research by using statute approach and conceptual approach. The analysis technique used deductive, it is started by the general thing collected from statute, principles, and doctrinew hich give specific answer.

The result of the discussion in this undergraduate thesis shows that Pertamina DODO gas station bussinessman who is unfair by decreasing the total of the fuel purchased  by the consumer must be responsible to the consumer. The principles of responsibility bussinessman of five principles, but  principles used for the bussinessman is responsibility principle based on the mistake and absolute responsibility it can be in the form of civil, criminal, and administrative. The civil responsibility can be in the form of giving compensation to the consumer. Criminal responsibility can be in the form of criminal threats for five years as writen in article 62 verse (1) the act number 8 year 1999 concerning consumer protection, and article 32 verse (1) the act number 2 year 1981 concerning legal metrology which is the highest punishment is one year. In the administrative responsibility, it can be in the form of stopping the license of the gas station as writen in the appendixes of cooperative agreement of gas station between Pertamina and the owner of gas station. Resolution of dispute concerning responsibility Pertamina DODO gas station bussinessman with consumer can be solved through the path of litigation and non-litigation.

 

Keyword : Pertamina DODO gas station bussinessman, lack of measure fuel selling

 

Published
2014-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 388
PDF Downloads: 0