PROSES PEMERIKSAAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA  DI POLRESTABES SURABAYA

  • MOCHAMAD NURFIYANTO

Abstract

Abstrak

Pasal 235 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur jika terdapat korban meninggal dunia dalam suatu kecelakaan maka pengemudi wajib memberikan bantuan terhadap ahli waris korban tanpa menggugurkan tuntutan perkara pidana. Akan tetapi, pada kenyataannya banyak fenomena menunjukkan bahwa terdapat penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam upaya penyelesaian terhadap pelanggaran pasal 235 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan menggugurkan tuntutan pidana terhadap pelaku.Untuk menunjukkan bagaimana proses dan kendala pemeriksaan perkara kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di POLRESTABES Surabaya.

Pasal 235 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur jika terdapat korban meninggal dunia dalam suatu kecelakaan maka pengemudi wajib memberikan bantuan terhadap ahli waris korban tanpa menggugurkan tuntutan perkara pidana. Akan tetapi, pada kenyataannya banyak fenomena menunjukkan bahwa terdapat penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam upaya penyelesaian terhadap pelanggaran pasal 235 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan menggugurkan tuntutan pidana terhadap pelaku.Untuk menunjukkan bagaimana proses dan kendala pemeriksaan perkara kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di POLRESTABES Surabaya.

Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan data. Mengetahui proses dan kendala-kendala pemeriksaan perkara terhadap kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan korban meninggal duniadi POLRESTABES Surabaya.

Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya korban diklasifikasikan dalam pemeriksaan biasa. Pemeriksaan biasa adalah proses pemeriksaan kejahatan atau pelanggaran yang menurut penuntut umum penerapan hukumannya dan pembuktiannya cukup sulit, harus melalui prosedur surat dakwaan.

Perlu adanya peningkatan kedisiplinan tugas pokok polisi dalam menangani kasus kecelakaan yang mengakibatkan matinya korban untuk meningkatkan/ menyempurnakan kinerja mereka, dan Perlu adanya sosialisasi UU No.22 Tahun 2009 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tujuan hukum.

Kata Kunci: Kecelakaan lalu lintas, Polisi, Pemeriksaan biasa

Abstract

Provision  235 UU Number 22 Year 2009 of traffic and road transport which regulating if there is any dead victim in accident then driver must give help to victim heir without abort criminal case demand. But in reality many phenomenon show that solution in family way is exist. In solving effort against violation of provision 235 UU Number 22 Year 2009 of traffic and road transport with abort crime charge to accused. To show how process and obstacles in interrogation of traffic accident case that caused victim die in POLRESTABES Surabaya.

Research method is qualitative with using data. Knowing process and case interrogation obstacles against traffic accident that caused victim die, case of POLRESTABES Surabaya.

Traffic accident that caused victim die, classify in common inspection. Common inspection is criminal inspection process or violation that in attorney assumption law application and proving is enough difficult, must through indictment letter procedure.

Disciplinary increase of Police main duty to handle accident case that caused victim died, which increasing and perfecting their work and need socialization of UU No. 22 Year 2009 for increasing peoples awareness of importance from law purpose.

keyword: Traffic Accident, police, Common Inspection

Published
2014-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 36
PDF Downloads: 0