EKSEKUSI TANAH HAK GOGOLAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI No.59/Pdt.G/2000/PN.Sda

  • NUR AINI

Abstract

Abstrak

Eksekusi adalah suatu tindakan paksa dengan kekuatan umum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri kepada pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun dalam praktiknya pelaksanaan eksekusi tidak jarang menemui hambatan dan kendala. Salah satunya terjadi pada eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah sawah hak gogolan di Desa Kemiri Kecamatan dan Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini mengangkat permasalahan yaitu, 1. bagaimana pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah sawah seluas ± 1 Ha (10.000 m²) terletak di desa Kemiri, Kecamatan dan Kabupaten Sidoarjo berdasarkan putusan Pengadilan Negeri  No.59/Pdt.G/2000/PN.Sda jo. surat penetapan eksekusi No.12/Eks/2008/PN.Sda dan 2. bagaimana upaya yang dilakukan oleh juru sita untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah sawah seluas ± 1 Ha (10.000 m²) terletak di Desa Kemiri, Kecamatan dan Kabupaten Sidoarjo berdasarkan putusan Pengadilan Negeri No.59/Pdt.G/2000/PN.Sda jo. surat penetapan eksekusi No.12/Eks/2008/PN.Sda jika mengalami hambatan.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder yang akan diolah dan diklasifikasikan untuk kemudian dikaji. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah deskripif kualiatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri No.59/Pdt.G/2000/PN.Sda jo. surat penetapan eksekusi No.12/Eks/2008/PN.Sda belum terlaksana karena ada beberapa hambatan yaitu dikarenakan termohon eksekusi masih keberatan atas putusan hakim dan adanya perlawanan dari warga Desa Kemiri. Eksekusi tersebut ditunda hingga pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo mendapatkan informasi situasi di Desa Kemiri telah kondusif dari pihak kepolisian. Juru sita sebagai pelaksana eksekusi di lapangan yang menemui hambatan dalam pelaksanaan eksekusi yang mana situasi keamanan tidak menguntungkan dan membahayakan keselamatan Juru sita, maka upaya yang dapat dilakukan oleh Juru sita memohon bantuan kepada aparat keamanan dan berkoordinasi. Saran penulis kepada Ketua Pengadilan agar dapat memberikan solusi kepada para pihak yang berperkara, supaya permasalahan eksekusi ini segera terselesaikan dengan baik dan agar terjamin kepastian hukum untuk para pihak dan agar Juru sita dan pihak kepolisian melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada pihak termohon eksekusi, tokoh masyarakat Desa Kemiri dan warga Desa Kemiri terkait dengan pelaksanaan eksekusi agar dapat berjalan dengan lancar.

 

Kata Kunci: eksekusi pengosongan tanah, tanah hak gogolan

 

Published
2014-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 41
PDF Downloads: 0