IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (Studi Pada Pelaksanaan Pelayanan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) di Kelurahan Kali Rungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya)

  • ARDIANSYAH FITRA RAHMADANI

Abstract

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(Studi Pada Pelaksanaan Pelayanan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) di Kelurahan Kali Rungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya)

 

ARDIANSYAH FITRA RAHMADANI

 

ABSTRAK

 

            Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Surabaya. Melihat cakupan administrasi kependudukan yang sangat luas yang terdiri dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, maka dalam laporan ini mengarah ke implementasi Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) di wilayah Kelurahan Kali Rungkut. Dalam pelaksanaan kipem ini masih terdapat beberapa masalah, seperti pendatang yang belum memiliki kipem, sosialisasi tentang kipem yang masih kurang efektif sehingga diperlukan studi implementasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui secara rinci dan jelas Implementasi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 terkait penyelenggaraan program kipem di Kelurahan Kali Rungkut.

            Subjek dalam penelitian ini adalah Kasi bidang Tata Pemerintahan Kecamatan Rungkut, Kasi bidang Tata Pemerintahan Kelurahan Kali Rungkut, Ketua RW dan penduduk musiman. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi, dan observasi. Teknik analisis data kualitatif dengan melalui reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan atau verifikasi.

Hasil penelitian menunjukkan, variabel ukuran dan tujuan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2011 terkait kipem masih kurang maksimal dan masih sedikit yang memiliki kipem. Variabel sumberdaya manusia masih terdapat kekurangan pegawai, sumberdaya finansial terdapat pungutan keuangan, sedangkan sumberdaya waktu memberikan pelayanan hingga malam hari. Variabel karakteristik agen pelaksana yaitu sosialisasi yang dilakukan tidak tersampaikan ke penduduk musiman. Variabel sikap kecenderungan para pelaksana dalam pembuatan kipem sudah hampir satu tahun belum jadi. Variabel Komunikasi antar organisasi dan aktivitas pelaksana yaitu kurangnya komunikasi terkait penyampaian informasi Kipem. Variabel lingkungan ekonomi yaitu adanya biaya pembuatan kipem yang memberatkan pemohon Kipem, dari lingkungan sosial tidak mempengaruhi dan lingkungan politik, kipem dapat digunakan untuk pengganti kartu pemilihan umum.

Saran yang diberikan yaitu kebijakan harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan, diperlukan sanksi yang lebih rinci dan jelas bagi implementor agar tidak lepas dari tanggung jawabnya serta sanksi bagi pendatang yang tegas bagi pendatang yang belum mendaftar.

 

Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011

Published
2015-01-23
Section
Articles
Abstract Views: 36
PDF Downloads: 59