IMPLEMENTASI KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el) DI KANTOR KECAMATAN SAWAHAN KOTA SURABAYA

  • ANIS DWI WIJAYANTI

Abstract

Penerbitan KTP Elektronik tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. Tujuan pelaksanaan KTP Elektronik ialah meminimalisir anggaran yang dikeluarkan oleh negara untuk melakukan pencetakan KTP Non Elektronik setiap 5 tahun, dan mencegah munculnya KTP ganda atau palsu. Pelaksanaan KTP Elektronik di Kecamatan Sawahan masih terdapat ±30.200 jiwa warga yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik  (KTP-el) di Kantor Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.  Jenis penelitian yang digunakan ialah deskriptif, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian terdiri dari Kepala Seksi Fasilitas Kependudukan, Kepala Administrasi Database, Kasie Tata Pemerintahan, Bagian Teknis dan perwakilan dari warga Kecamatan Sawahan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan 3 macam, meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan cara pengumpulan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan KTP Elektronik di Kantor Kecamatan Sawahan, dapat dilihat dari 4 variabel model analisis George C. Edward III, meliputi 1) Komunikasi dalam penyampaian informasi kebijakan KTP Elektronik disampaikan melalui media cetak, media elektronik dan penyebaran undangan. Dimensi kejelasan kebijakan KTP Elektronik terkait dengan tujuan dan fungsi chip yang belum dirasakan manfaatnya oleh warga, selanjutnya konsistensi Kecamatan Sawahan dalam melaksanakan KTP Elektronik yang masih lemah. 2) Sumberdaya manusia dan anggaran sudah memadai, tetapi masih ada kekurangan untuk alat pencetakan KTP Elektronik, dengan catatan masih proses pelelangan barang. Berikutnya,  sumberdaya informasi dan kewenangan pada Permendagri No. 9 Tahun 2011 pasal 7 belum terlaksana. 3) Disposisi mengenai sikap pegawai sudah mencukupi, tetapi masih terdapat kekurangan terhadap komitrmen Kecamatan Sawahan dalam melaksanakan perekaman KTP Elektronik yang masih lemah. 4) Struktur birokrasi dalam pengiriman data sedikit rumit, kemudian mengenai pembagian wewenang sudah sesuai kemampuan pegawai.  Jadi dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan KTP Elektronik di Kantor Kecamatan Sawahan masih terdapat beberapa kendala, maka saran peneliti adalah 1) perlu adanya sosialisasi dari Kementrian Dalam Negeri kepada aktor pelaksana kebijakan terkait tujuan dan fungsi chip KTP Elektronik. 2) perlu segera penambahan alat pencetakan KTP Elektronik, dengan catatan masih proses pelelangan barang. 3) perlu adanya ketegasan dari pihak Kecamatan Sawahan untuk menolak warga yang melakukan perpanjangan KTP Non Elektronik sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.  
Kata Kunci : Implementasi, Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Published
2015-04-22
Section
Articles
Abstract Views: 53
PDF Downloads: 106