EFEKTIVITAS DROP BOX SEBAGAI SARANA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SURABAYA KARANGPILANG

  • YOVI METRIKA SAKTI

Abstract

Drop Box merupakan terobosan baru dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Drop Box merupakan wadah, kotak atau tempat lain yang dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan penyampaian dan penerimaan SPT tahunan. Drop Box ditempatkan pada tempat yang strategis seperti pusat perbelanjaan, pusat bisnis, dan tempat-tempat tertentu  lainnya. Kebijakan Drop Box ini diterapkan dan dilimpahkan ke seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia termasuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui efektivitas pelaksanaan Drop Box dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak khususnya pada KPP Pratama Surabaya Karangpilang.  
Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif. Penelitian ini mengambil sampel 100 orang dari jumlah populasi sebanyak 33.877 orang yang difokuskan pada wajib pajak orang pribadi. Pengambilan sampel dengan menggunakan teknik Sampling Insidental (berdasarkan kebetulan). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan kuesioner, wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis statistik deskriptif. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori efektivitas menurut Duncan (dalam Rihardini, 2012:15), yaitu Pencapaian Tujuan Program, Adaptasi Program dan Integrasi Program.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas program layanan Drop Box sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang secara keseluruhan sudah berjalan efektif. Dari pengujian validitas, reliabilitas, dan analisis statistik deskriptif ditemukan bahwa nilai dari setiap sub variabel efektivitas yaitu pencapaian tujuan program (80,5 %), adaptasi program (64,45 %), dan integrasi program (46,35%). Perlunya sosialisasi, pengkhususan pengguna, dan pemutakhiran fasilitas yang ada diharapkan mampu meningkatkan fungsi dari Drop Box  sebagai salah satu program  yang memudahkan wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya.

Kata Kunci: Efektivitas, Drop Box, Kantor Pelayanan Pajak.

Published
2015-04-28
Section
Articles
Abstract Views: 45
PDF Downloads: 41