PELAYANAN PUBLIK BUS SURABAYA SHOPPING AND CULINARY TRACK (SSCT) DI DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KOTA SURABAYA
Abstract
Pemerintah sebagai pelayan publik dituntut untuk menciptakan pelayanan yang efektif dan efisien.
Mengingat perannya sebagai pelayanan publik sangat penting, dalam hal ini instansi pemerintah
diharuskan berbenah diri untuk memperbaiki pelayanan. Kota Surabaya merupakan salah satu kota yang
telah memperbaiki pelayanan publiknya. Dengan aparatur pemerintah yang sadar akan perbaikan
pelayanan Pemerintah Kota Surabaya berusaha untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik melalui
pelayanan baru. Pada tahun 2013 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya meluncurkan bus
Surabaya Shopping and Culinary Track (SSCT) sebagai alat transportasi untuk mempermudah wisatawan
berwisata keliling Kota Surabaya. Selain itu hal tersebut juga untuk mempromosikan kepariwisataan Kota
Surabaya sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan kunjungan wisatawan dan berkontribusi
pada pendapatan daerah.
Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelayanan publik bus Surabaya
Shopping and Culinary Track (SSCT) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya. Jenis
penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik
pengambilan sumber data dilakukan dengan teknik Snowball Sampling. Fokus dalam penelitian ini adalah
standart pelayanan menurut KEPMENPAN Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 dengan indikator: Prosedur
Pelayanan, Waktu Penyelesaian, Biaya Pelayanan, Produk Pelayanan, Sarana dan Prasarana, dan
Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam indikator prosedur pelayanan terdapat SOP yang mengatur
operasional bus meskipun ada beberapa hal yang belum dijelaskan secara rinci terkait pembelian tiket.
Adapula pelaksanaan yang belum sesuai dengan SOP seperti jam loket buka dan untuk pemahaman
pengguna layanan sudah cukup baik tentang bagaimana tata cara menggunakan pelayanan ini. Waktu
penyelesaian yang diberlakukan H-30 untuk pembelian tiket dirasa kurang efektif bagi pengguna layanan
namun untuk waktu perjalanan wisata keliling kota selama 5 jam sudah cukup. Biaya pelayanan yang
dibebankan sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan Perda No.2 Tahun 2013.
Produk Pelayanan, terdapat tiga produk pelayanaan yaitu wisata reguler, sewa khusus dan sewa satu hari.
Sarana dan Prasarana yang ada masih terbatasnya jumlah bus yang disediakan sehingga belum bisa
menampung daya minat masyarakat meskipun begitu fasilitas yang ada di dalam bus sudah mampu
memberikan kenyamanan bagi para pengguna layanan. Dan kompetensi petugas pemberi layanan sudah
baik sesuai kemampuan dan keahlian masing-masing saat memberikan informasi, sopan santun dan
keramahtamahan juga ditunjukkan saat memberikan pelayanan sehingga sampai saat ini belum ada
komplain dari masyarakat terkait petugas pemberi layanan.
Kata Kunci: Pelayanan Publik, Bus Surabaya Shopping and Culinary Track (SSCT)
PDF Downloads: 129