IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PINJAMAN UANG MUKA PERUMAHAN KERJASAMA BANK NOMOR PER/23/032014 DI BPJS KETENAGAKERJAAAN KANTOR CABANG TANJUNG PERAK

  • ASMAUL KHUSNIA

Abstract

Masalah  perumahan  masih  menjadi  beban  terberat  pekerja  Indonesia,  maka  untuk  meringankan  beban
tentang hal ini, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan akses perumahan dengan menyiapkan program Pinjaman Uang
Muka Perumahan Kerjasama Bank yang diatur dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bank
Tabungan  Negara  tentang  Pinjaman  Perumahan  Kerjasama  Bank  No.PER/23/032014.  Pinjaman  Uang  Muka
Kerjasama  Bank  bermaksud  untuk  membantu  menyediakan  uang  muka  perumahan  kepada  tenaga  kerja  peserta
BPJS  Ketenagakerjaan  dalam  rangka  fasilitas  kredit  pemilikan  rumah.  Dalam  pelaksanaannya,  ditemui  masalah
sehingga penyelenggaraan realisasi program PUMP-KB belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Skripsi ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Kebijakan Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama
Bank No.PER/23/032014 di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Perak.
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan observasi,
wawancara,  dan  dokumentasi.  Subjek  penelitian  dalam  skripsi  ini  adalah  Kepala  Bidang  Pemasaran,  relationship
officer BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Perak, customer service operational Bank Tabungan Negara
Kantor Cabang Surabaya, dan HRD PT. Indomarco Adi Prima Surabaya.  
  Hasil penelitian Implementasi Kebijakan Pinjaman Uang Muka Kerjasama Bank (PUMP-KB) dapat dilihat
dari  4  variabel  model  analisis  George  C.  Edward  III,  meliputi  1)  Komunikasi  dalam  penyampaian  informasi
kebijakan PUMP-KB disampaikan melalui media brosur, media undangan, dan media elektronik. Sosialisasi PUMP-KB  dilakukan  rutin  selama  tiga  bulan  sekali.  2)  Sumber  daya  manusia  yang  terlibat  dapat  disimpulkan  sudah
memadai.  Sumber  daya  anggaran  yang  disediakan  untuk  BPJS  Ketenagakerjaan  Kantor  Cabang  Tanjung  Perak
sudah  merata  sebesar  Rp.  1.700.000.000  tetapi  realisasi  PUMP-KB  hanya  sebesar  Rp.  20.000.000.  Sedangkan
sumber  daya  informasi  dan  kewenangan  terkait  pembagian  wewenang  sudah  memadai  sesuai  dengan  Perjanjian
Kerjasama  antara  BPJS  Ketenagakerjaan  dengan  BTN  tentang  Pinjaman  Perumahan  Kerjasama  Bank  Nomor
PER/23/032014. 3) Disposisi mengenai sikap pegawai sudah mencukupi dalam melayani tenaga kerja. 4) Struktur
birokrasi terkait dengan SOP yang sudah dimiliki para pelaksana kebijakan.
Kesimpulannya,  pelaksanaan  PUMP-KB  di  BPJS  Ketenagakerjaan  Kantor  Cabang  Tanjung  Perak  belum
berjalan dengan baik karena terdapat kendala, maka saran peneliti adalah 1) dari perspektif perusahaan perlu adanya
monitoring sosialisasi dari HRD Perusahaan, 2) perlu adanya perubahan peraturan yang membuat kebijakan batasan
harga jual untuk masing-masing provinsi, 3) sosialisasi yang melibatkan perwakilan serikat pekerja, 4) perlu adanya
perbaikan metode sosialisasi dengan cara memperbanyak pencetakan brosur PUMP-KB.
Kata Kunci : Implementasi, Pinjaman, Uang Muka, Kerjasama Bank.

Published
2015-05-20
Section
Articles
Abstract Views: 26
PDF Downloads: 42