IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PINJAMAN UANG MUKA PERUMAHAN KERJASAMA BANK NOMOR PER/23/032014 DI BPJS KETENAGAKERJAAAN KANTOR CABANG TANJUNG PERAK
Abstract
Masalah perumahan masih menjadi beban terberat pekerja Indonesia, maka untuk meringankan beban
tentang hal ini, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan akses perumahan dengan menyiapkan program Pinjaman Uang
Muka Perumahan Kerjasama Bank yang diatur dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bank
Tabungan Negara tentang Pinjaman Perumahan Kerjasama Bank No.PER/23/032014. Pinjaman Uang Muka
Kerjasama Bank bermaksud untuk membantu menyediakan uang muka perumahan kepada tenaga kerja peserta
BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka fasilitas kredit pemilikan rumah. Dalam pelaksanaannya, ditemui masalah
sehingga penyelenggaraan realisasi program PUMP-KB belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Skripsi ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Kebijakan Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama
Bank No.PER/23/032014 di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Perak.
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Subjek penelitian dalam skripsi ini adalah Kepala Bidang Pemasaran, relationship
officer BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Perak, customer service operational Bank Tabungan Negara
Kantor Cabang Surabaya, dan HRD PT. Indomarco Adi Prima Surabaya.
Hasil penelitian Implementasi Kebijakan Pinjaman Uang Muka Kerjasama Bank (PUMP-KB) dapat dilihat
dari 4 variabel model analisis George C. Edward III, meliputi 1) Komunikasi dalam penyampaian informasi
kebijakan PUMP-KB disampaikan melalui media brosur, media undangan, dan media elektronik. Sosialisasi PUMP-KB dilakukan rutin selama tiga bulan sekali. 2) Sumber daya manusia yang terlibat dapat disimpulkan sudah
memadai. Sumber daya anggaran yang disediakan untuk BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Perak
sudah merata sebesar Rp. 1.700.000.000 tetapi realisasi PUMP-KB hanya sebesar Rp. 20.000.000. Sedangkan
sumber daya informasi dan kewenangan terkait pembagian wewenang sudah memadai sesuai dengan Perjanjian
Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BTN tentang Pinjaman Perumahan Kerjasama Bank Nomor
PER/23/032014. 3) Disposisi mengenai sikap pegawai sudah mencukupi dalam melayani tenaga kerja. 4) Struktur
birokrasi terkait dengan SOP yang sudah dimiliki para pelaksana kebijakan.
Kesimpulannya, pelaksanaan PUMP-KB di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Perak belum
berjalan dengan baik karena terdapat kendala, maka saran peneliti adalah 1) dari perspektif perusahaan perlu adanya
monitoring sosialisasi dari HRD Perusahaan, 2) perlu adanya perubahan peraturan yang membuat kebijakan batasan
harga jual untuk masing-masing provinsi, 3) sosialisasi yang melibatkan perwakilan serikat pekerja, 4) perlu adanya
perbaikan metode sosialisasi dengan cara memperbanyak pencetakan brosur PUMP-KB.
Kata Kunci : Implementasi, Pinjaman, Uang Muka, Kerjasama Bank.
PDF Downloads: 42