PERAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PONDOK SOSIAL KALIJUDAN KOTA SURABAYA DALAM PEMBINAAN ANAK PENYANDANG TUNAGRAHITA

  • DESSY FAUZIAH IMANIAR PUTRI

Abstract

h masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan material, spiritual, dan sosial. Namun faktanya kesejahteraan sosial di Indonesia masih dikatakan rendah, hal ini dilihat dari masih banyaknya jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Indonesia. Di Jawa Timur sendiri misalnya, data Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur menyebutkan bahwa pada Tahun 2013 terdapat 1.872.862 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Penyandang Tunagrahita merupakan salah satu PMKS yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Tunagrahita merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut anak atau orang yang memiliki kemampuan intelektual dibawah rata-rata atau biasa juga disebut dengan retardasi mental, yang ditandai dengan keterbatasan intelegensi dan ketidakcakapan berinteraksi sosial. Dengan adanya permasalahan tersebut, Dinas Sosial Kota Surabaya mengatasi permasalahan tersebut dengan memberikan pembinaan kepada anak penyandang tunagrahita melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pondok Sosial Kalijudan Kota Surabaya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pondok Sosial Kalijudan Kota Surabaya dalam pembinaan anak penyandang tunagrahita.  Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah peran Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pondok Sosial Kalijudan Kota Surabaya dalam pembinaan anak penyandang tunagrahita, yang mencakup kegiatan bimbingan dan pemberian pelayanan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui interview (wawancara), observasi (pengamatan), dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan atau verifikasi.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pondok Sosial Kalijudan Kota Surabaya dalam pembinaan anak penyandang tunagrahita telah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pondok Sosial Kalijudan Kota Surabaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013. Pemberian pembinaan dilakukan dengan memberikan kegiatan bimbingan dan pemberian pelayanan kepada anak penyandang tunagrahita. Pada kegiatan bimbingan meliputi bimbingan mental/spiritual, fisik, sosial, dan keterampilan anak penyandang tunagrahita telah banyak mengalami perubahan kearah yang lebih baik, Anak tunagrahita dapat lebih mandiri dalam menjalankan fungsi sosialnya dan mempunyai bakat yang luar biasa. Pada pelayanan yang diberikan oleh UPTD Pondok Sosial Kalijudan Kota Surabaya sudah dapat memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan secara baik dan dilakukan secara rutin sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan sosial anak penyandang tunagrahita.  
Kata Kunci: Peran, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Pembinaan, Anak Penyandang Tunagrahita.

Published
2015-06-04
Section
Articles
Abstract Views: 38
PDF Downloads: 175