AKUNTABILITAS PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS PLAOSAN KABUPATEN MAGETAN

  • NOVIA KARTIKA SARI

Abstract

Pemerintah daerah berkewajiban untuk menyediakan pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakatnya. Pelayanan publik tersebut salah satunya diwujudkan pada bidang kesehatan. Bidang kesehatan ini penting karena menjadi ukuran untuk mengetahui kesejahteraan di sutau daerah. Salah satu perwujudan pelayanan di bidang kesehatan ini adalah dibentuknya puskesmas sebagai unit pelayanan kesehatan dasar di suatu daerah. Pelayanan publik yang sudah diberikan oleh pemerintah ini harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat penerima layanan, sehingga prinsip akuntabilitas sangat penting untuk mengetahui kinerja yang telah dilakukan oleh pemerintah. Puskesmas Plaosan Kabupaten Magetan merupakan unit pelayanan teknis Dinas kesehatan yang berfungsi untuk menyelenggarakan pelayanan publik melalui pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akuntabilitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Plaosan Kabupaten Magetan. metode penelitian yang digunakan adalah deskriptf dengan pendekatan kualitatif. Adapun narasumber penelitian ini terdiri dari kepala tata usaha, tenaga kesehatan, dan tenaga non kesehatan di Puskesmas Plaosan Kabupaten Magetan, serta pasien pengguna pelayanan kesehatan di Puskesmas Plaosan Kabupaten Magetan. Teknik pegumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi serta dokumentasi. Analisi data yang dlakukan dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Puskesmas Plaosan Kabupaten Magetan telah melaksanakan akuntabilitas pelayanan publik yang terdiri dari akuntabilitas kinerja pelayanan publik, akuntabilitas biaya pelayanan publik, dan akuntabilitas produk pelayanan publik. Secara keseluruhan pelaksanan akuntabilitas pelayanan publik di Puskesmas Plaosan sudah berjalan dengan baik, walaupun masih terdapat beberapa kelemahan yang harus diperbaiki. Menurut hasil analisis berdasarkan Keputusan Menteri Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 Tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik, ada beberapa kelemahan yang teridentifikasi, yaitu pada akuntabilitas kinerja pelayanan publik terkait kelengkapnya sarana dan prasarana yang dibuktikan dengan kurangnya lahan parkir dan ruang tunggu bagi pasien. Selain itu tidak disediakannya makanan bagi pasien rawat inap walaupun sudah ada sosialisasi mengenai makanan yang boleh dimakan oleh pasien. Diharapkan untuk pelaksanaan kedepannya Puskesmas Plaosan Kabupaten Magetan mampu menyediakan ruang tunggu yang cukup dan menyediakan makanan bagi pasien rawat inap . Kata Kunci: Pelayanan Publik, Akuntabilitas Pelayanan Publik

Published
2015-06-08
Section
Articles
Abstract Views: 1369
PDF Downloads: 483