KUALITAS PELAYANAN PENCATATAN NIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN SUKOLILO SURABAYA

  • NURUN ALA NUR ALIFIA

Abstract

Pelayanan  publik merupakan fungsi utama pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dari berbagai aspek pelayanan. Salah satu aspek pelayanan yang menjadi perhatian saat ini adalah pelayanan pada pencatatan nikah. Dimana pelayanan pencatatan nikah yang diberikan oleh Kantor Urusan Agama sempat mengalami permasalahan yang berhubungan dengan biaya pelayanannya. Disebabakn oleh karena masalah tersebut penelitian ini bertujuan untuk  mengetahui bagaimana kualitas pelayanan pada pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukolilo. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian ini terdiri dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukolilo, pegawai pencatatan nikah (kepenghuluan), dan masyarakat yang menggunakan layanan pencatatan nikah. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis data kualitatif berupa pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini mendeskripsikan kualitas pelayanan pada pelayanan pencatatan nikah yang dapat dilihat dari indikator Prosedur pelayanan sudah sesuai standar pelayanan dan pemahaman masyarakat serta petugas sudah cukup bagus. Waktu penyelesaian, standar waktu penyelesaian pelayanan sudah sesuai dengan pedoman pelayanan pencatatan nikah. Biaya Pelayanan, ada peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah mengenai biaya untuk pelayanan pencatatan nikah dan telah diterapkan sesuai dengan peraturan baru tersebut. Produk Pelayanan, terdapat 2 produk yang diterima oleh masyarakat yaitu akta nikah dan buku nikah yang diberikan dalam keadaan yang baik. Sarana dan Prasarana yang meliputi gedung, peralatan dan khususnya balai nikah yang seharusnya dapat menarik minat masyarakat masih kurang. Kompetensi Pemberi Pelayanan yang ditunjukan oleh petugas sudah bertindak professional dan sesuai dengan kemampuan hanya saja dalam jumlah pegawai pencatatan nikah masih bisa dibilang kurang. Kata kunci: Pencatatan Nikah, Pelayanan Publik

Published
2015-06-24
Section
Articles
Abstract Views: 187
PDF Downloads: 566