TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN PENERBITAN STNK DI KANTOR SATUAN ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP (SAMSAT) KECAMATAN TUBAN KABUPATEN TUBAN

  • ZENDY PERMANA

Abstract

STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. STNK diterbitkan oleh SAMSAT. Salah satu Samsat yang memfasilitasi pelayanan penerbitan/pengesahan STNK yaitu Samsat Kabupaten Tuban, disana masyarakat dapat mengajukan permohonan pembuatan STNK sebagai syarat legalitas dalam kepemilikan kendaraan bermotor. Dalam memberikan pelayanan STNK, Samsat di tuntut untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat untuk terciptanya kepuasan masyarakat. Dalam hal ini pemerintah mengatur aspek penilaian kepuasan itu melalui Survey Kepuasan Masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 yang memuat Sembilan aspek penilaian yakni Persyaratan, Prosedur, Waktu pelayanan, Biaya/Tarif, Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan, Kompetensi Pelaksana, Prilaku Pelaksana, Maklumat Pelayanan dan Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif- kuantitatif. Penelitian ini mengambil sampel 97 wajib pajak dari populasi 3.679 menggunakan teknik Proporsional Random Sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu kuesioner, wawancara, dan observasi. Teknik analisisis data dalam penelitian ini yaitu menggunakan analisis statistik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan STNK di kantor Samsat Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban secara garis besar sudah berjalan dengan baik karena perolehan nilai pada setiap indikator prosedur memperoleh persentase sebesar  62,8%, persyaratan 64,8%, waktu pelayanan 67,3%, biaya/tarif 65,3%, produk spesifikasi jenis pelayanan 63,4%, kompetensi pelaksana 64%, perilaku pelaksana 64%, maklumat pelayanan 64,4%, penanganan pengaduan, saran dan masukan 64,4%.  Dalam hasil yang telah dipaparkan terdapat indikator terendah yaitu pada indikator prosedur yakni sebesar 62,8% sementara persentase tertinggi sebesar 67,3% pada indikator waktu pelayanan.  

Kata Kunci: STNK, Pelayanan Publik, Kepuasan Masyarakat, Survey Kepuasan Masyarakat.

Published
2015-07-29
Section
Articles
Abstract Views: 67
PDF Downloads: 96