SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DALAM PELAYANAN PEMBUATAN SURAT PINDAH DATANG ANTAR KABUPATEN/KOTA ATAU ANTAR PROVINSI DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SIDOARJO

  • SINDY YULIA ROSALINDA

Abstract

Pindah datang penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama ke tempat yang baru. Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sidoarjo, setiap penduduk yang bermaksud pindah datang dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo wajib melaporkan diri ke  Satuan Kerja Urusan Administrasi Kependudukan. Surat Pindah Datang ini akan dijadikan dasar dalam pembuatan KTP baru dan KK (Kartu Keluarga). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dituntut untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat untuk mewujudkan kepuasan masyarakat. Dalam hal ini pemerintah mengatur aspek penilaian kepuasan melalui Survei Kepuasan Masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 yang memuat 9 aspek penelitian yakni Persyaratan, Prosedur, Waktu Pelayanan, Biaya/Tarif, Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan, Kompetensi Pelaksana, Perilaku Pelaksana, Maklumat Pelayanan, dan Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif. Penelitian ini mengambil sampel sebanyak 93 orang pemohon. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kuesioner, wawancara, dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah analisis statistik deskriptif Hasil penelitian menunjukan bahwa pelayanan pembuatan surat pindah datang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara garis besar dapat dikatakan baik karena perolehan nilai dalam masing- masing indikator yakni pada Persyaratan Pelayanan 77,96%, Prosedur pelayanan 79,64%, Waktu Pelayanan 78,12%, Biaya/Tarif 83,76%, Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan 82,8%, Kompetensi Pelaksana 81,67%, Perilaku Pelaksana 83%, Maklumat Pelayanan 81,07%, Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan 80,86%. Secara keseluruhan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan sebesar 81,05% atau dinyatakan “Puas”.
Kata Kunci: Surat Pindah Datang, Pelayanan Publik, Survei Kepuasan Masyarakat, Kepuasan Masyarakat.

Published
2016-01-26
Section
Articles
Abstract Views: 40
PDF Downloads: 85