IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KEMITRAAN USAHA PADA PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG PENATAAN MINIMARKET DI KABUPATEN SIDOARJO (Studi Kasus Di Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo)

  • VINA RACHMAYA

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan kemitraan usaha pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan Minimarket di Kabupaten Sidoarjo Studi Kasus di Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengambilan sumber data dalam penelitian ini menggunakan teknik Purposive Sampling dan Accidental Sampling. Sementara itu, fokus penelitian ini yaitu dua variabel dari Merilee S. Grindle meliputi isi kebijakan dan konteks implementasinya. Isi kebijakan mencakup: 1) Kepentingan- kepentingan yang mempengaruhi; 2) Jenis manfaat yang akan dihasilkan; 3) Derajat perubahan yang diinginkan; 4) Kedudukan pembuat kebijakan; 5) Pelaksana program; dan 6) Sumberdaya yang dikerahkan. Sementara itu, konteks implementasinya terdiri dari: 1) Kekuasaan, kepentingan, dan strategi aktor yang terlibat; 2) Karakteristik lembaga dan penguasa; 3) Kepatuhan dan daya tanggap.Hasil penelitian dari variabel isi kebijakan menunjukkan bahwa: 1) kepentingan dari pelaksana kemitraan usaha yakni pihak minimarket sesuai keputusan dari kantor pusat yang berlokasi di Jalan Erlangga Sidoarjo; 2) Manfaat dari kemitraan usaha ini sepenuhnya belum bisa dirasakan oleh pedagang kecil eceran di sekitar minimarket; 3) Derajat perubahan yang diinginkan dari sisi pedagang menginginkan agar tarif sewa ruang usaha tidak semakin mahal; 4) Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 20 Tahun 2011 menjadi instrumen bagi pemerintah dalam mengatur urusan kemitraan usaha; 5) Pelaksana program kemitraan usaha ini adalah Diskoperindag dan ESDM Kabupaten Sidoarjo, pihak minimarket, dan pedagang kecil eceran disekitar lokasi minimarket; 6) Sumberdaya yang dikerahkan masih sangat terbatas. Sedangkan dari variabel lingkungan kebijakan menunjukkan bahwa: 1) kekuasaan, kepentingan dan strategi Diskoperindag adalah sebagai instansi yang melakukan pembinaan dan pengawasan, dan tidak ada strategi khusus untuk menegakkan kemitraan usaha di Kecamatan Sidoarjo; 2) Karakteristik Diskoperindag cenderung pasif dalam melakukan tugas pembinaan kemitraan usaha sedangkan rezim yang berkuasa mempengaruhi kebijakan kemitraan usaha ini dengan adanya mandat dari bupati agar tidak membatasi investor yang masuk; 3) Kepatuhan dan respon pihak minimarket masih rendah dalam menjalankan kemitraan usaha di Kecamatan Sidoarjo. Kata Kunci: Implementasi, Minimarket, Kemitraan Usaha

Published
2016-01-26
Section
Articles
Abstract Views: 80
PDF Downloads: 96