PENERAPAN E-FAKTUR PAJAK  TERHADAP PENGUSAHA KENA PAJAK DI KOTA SURABAYA (STUDI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA WONOCOLO SURABAYA)

  • ARY KURNIAWAN

Abstract

Pajak adalah salah satu komponen penting dari penyelenggaraan negara karena semua aktifitas penyelenggaraan negara hampir semuanya dibiayai oleh pajak yang masuk ke kas negara, berdasarkan hal tersebut maka menjadi penting sekali bagaimana Direktorat Jendral Pajak sebagai lembaga negara yang membidangi urusan perpajakan dapat membuat kebijakan yang dapat memaksimalkan pemasukan pajak bagi negara, dan salah satu kebijakan terbaru dari Direktorat Jendral Pajak adalah Faktur Pajak Elektronik yang disebut sebagai e-faktur yang resmi diluncurkan pada  tanggal 1 Juli 2014. Munculnya kebijakan tersebut di dasari oleh banyaknya penyimpangan faktur pajak yang berbentuk pajak fiktif dengan jumlah pelanggaran yang bisa dibilang cukup tinggi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan Penerapan E-faktur Pajak Terhadap Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonocolo Surabaya.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penerapan E-faktur terhadap Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonocolo Surabaya secara keseluruhan sudah cukup baik meskipun masih ada beberapa kekurangan menyangkut Political Environtment menyangkut dukungan dari pihak otoritas tertinggi terhadap proyek e-government, Leadership menyangkut peran pimpinan proyek e-government, Planning menyangkut perencanaan e-government, Stakeholder meliputi pihak- pihak yang berkepentingan terhadap proyek e-government, Transparansi meliputi keterbukaan informasi terhadap Stakeholder,  Budget terkait pengelolaan dana proyek e-government, Teknologi Terkait teknologi informasi yang digunakan dalam proyek e-government, Inovasi terkait kreatifitas dan pemahaman aparat pelaksana dalam pelaksanaan proyek e-government. Namun masih ada beberapa kekurangan terkait masih perlunya para pengusaha kena pajak yang masih harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak karena belum maksimalnya sistem aplikasi yang termasuk dalam indikator planning, selain itu jumlah upgrade yaang terlalu sering bisa mengganggu kenyamanan pelanggan yang dikaitkan dalam indikator Teknologi.
Kata Kunci : Penerapan, E-Faktur

Published
2016-01-26
Section
Articles
Abstract Views: 107
PDF Downloads: 124