Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Prespektif Akuntabilitas Di Desa Centong KecamatanGondang Kabupaten Mojokerto

  • ADITYA RAHMAN

Abstract

Akuntabilitas merupakan salah satu dari prinsip good governance yang memiliki pengertiansebagai pertangggung jawaban kepada publik atas segala aktifitas yang dilakukan. Dalam pelaksanaanpengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) penerapan akuntabilitas sebagai salah satu dari prinsip goodgovernance merupakan bagian yang sangat penting untuk menjalankan pengeolaan ADD di DesaCentong Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. Sesuai dengan tujuan yang telah menjadi landasanhukum penyelenggaraan ADD di Kabupaten Mojokerto yaitu Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 9Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa. Penelitian yang dilakukan bertujuanmendeskripsikan dan menganalisis bagaimana pengelolaan ADD di Desa Centong Kecamatan GondangKabupaten Mojokerto. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatankualitatif. Teknik pengumpulan daa yang dilakukan berupa wawancara dan dokumentasi. Analisis datadilakukan dengan reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian inimenunjukkan pengelolaan ADD yang dilakukan pemerintah Desa Centong telah menjalankan prinsipprinsipakuntabilitas menurut BPKP&LAN. Pada pelaksanaan tahapan ADD di Desa Centong dapatdikatakan baik karena berjalannya seluruh kegiatan telah diakhiri dengan pertanggug jawaban yangsesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.. Adanya pelatihan-pelatihan yang diadakan untukmenunjang pengelolaan ADD sangat dibutuhkan untuk lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraanADD dan partisipasi masyarakat. Diharapkan untuk pelaksanaan ADD di Desa Centong pada tahunberikutnya dapat terlaksana lebih baik sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai tujuanpenyelenggaraan ADD.

 

Kata Kunci: Akuntabilitas, Good Governance, ADD

Published
2016-02-02
Section
Articles
Abstract Views: 18
PDF Downloads: 49