IMPLEMENTASI PROGRAM KEMITRAAN PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA DIVRE V  JAWA TIMUR  DI KECAMATAN TRAWAS KABUPATEN MOJOKERTO

  • NOVITA ROSIFIANTI

Abstract

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan Tanggung Jawab Sosial perusahaan kepada masayarakat. Menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha kecil dan Program Bina Lingkungan (PKBL) BUMN diwajibkan menyisihkan sebagian labanya untuk Program PKBL. PT Telkom adalah salah satu BUMN yang melaksanakan Program PKBL. Dalam penelitian ini lebih difokuskan pada Program Kemitraan PT. Telkom di Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto. Program Kemitraan Telkom adalah memberikan pinjaman dana bergulir dan memberikan pelatihan kepada pengusaha kecil atau Mitra Binaan Telkom. Mitra Binaan PT. Telkom di Kecamatan Trawas yaitu pedagang, peternak dan industri kecil.Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan Implementasi Program Kemitraan PT. Telkom di Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan teknik penentuan informan secara purposive sampling. Data diperoleh dari wawancara mendalam, observasi, serta dokumentasi. Proses analisis data dilakukan dengan mengelompokkan serta mengkombinasikan data yang diperoleh, dan juga menetapkan serangkaian hubungan keterkaitan antara data tersebut dengan menggunakan empat variabel yaitu Struktur Birokrasi, Sumberdaya, Komunikasi, dan Disposisi. Hasil penelitian ini mendeskripsikan Implementasi Program Kemitraan PT. Telekomunikasi Indonesia Divre V Jatim di Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto. Struktur Birokrasi implementasi program berdasarkan Keputusan Direksi Perusahaan Perseroan(PERSERO) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Nomor : KD 21 / PR000/COP-B0030000/2010 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. Selama ini PT. Telkom sangat berkomitmen dalam melaksanakan Program Kemitraan dilihat dari pelayanan yang diberikan kepada Mitra Binaan. Komunikasi antar Pegawai PT. Telkom dan Mitran Binaan kurang berjalan dengan baik karena terdapat Mitra Binaan yang tidak menggunakan produk telekomunikasi PT. Telkom. Sumberdaya manusia yang masih kurang dalam segi kuantitas mengakibatkan keterlambatan penyelesaian pembuatan Surat Perjanjian Kesepakatan. Disimpulkan bahwa masalah kuantitas sumberdaya manusia pada Program Kemitraan tidak sesuai dengan beban kerja pegawai PT. Telkom. Komunikasi antar pegawai PT. Telkom dengan Mitra binaan kurang berjalan baik karena Mitra Binaan yang tidak mematuhi ketentuan PT. Telkom. Dengan begitu diharapkan pihak PT. Telkom mengadakan sosialisasi tentang syarat menjadi Mitra Binaan PT. Telkom dan perlu adanya penambahan pegawai PT. Telkom. Kata kunci : Implementasi, Kemitraan

Published
2016-02-05
Section
Articles
Abstract Views: 52
PDF Downloads: 124