DAMPAK BANTUAN PROGRAM GERAKAN TERPADU MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT PACITAN (GRINDULU MAPAN) DI KECAMATAN PACITAN KABUPATEN PACITAN

  • ARIN YULITASARI

Abstract

Abstrak

Kemiskinan masih menjadi masalah utama yang hingga saat ini belum dapat diatasi. Melalui kerjasama dari berbagai pihak diharapkan dapat menanggulangi angka kemiskinan di Indonesia, salah satunya adalah tingkat Kabupaten. Beberapa Inovasi telah diterapkan salah satunya adalah Program Gerakan Terpadu Mensejahterakan Masyarakat Pacitan atau Grindulu Mapan. Program ini dilakukan dengan memberuikan beberapa bantuan kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Salah satunya adalah bantuan Rehab Rumah. Melalui bantuan ini akan dilakukan perbaikan bagi rumah RTSM sehingga dapat dihasilkan sebuah rumah yang layak dan sehat bagi penghuninya. Kecamatan Pacitan adalah salah satu Kecamatan di Kabupaten Pacitan yang masih terdapat rumah tidak layak huni. Sejak tahun 2012 hingga saat ini telah berhasil merenovasi rumah tidak layak huni sejumlah 42 rumah . Tujuan adanya penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan dampak bantuan Rehab Rumah Program Grindulu Mapan di Kecamatan Pacitan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Untuk mendeskripsikan dampak bantuan Rehab Rumah akan diketahui dengan melihat dampak secara ekonomi dan dampak bagi kualitas hidup antara lain perumahan, lingkungan, kesehatan, stabilitas sosial dan pendidikan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bantuan rehab rumah memberikan dampak yang positif dalam aspek perumahan, lingkungan, kesehatan dan pendidikan. Namun dalam aspek pendapatan masyarakat tidak memberikan dampak yang positif, bantuan Rehab Rumah juga menimbulkan kecemburuan sosial dan kurangnya pemahaman masyarakat terkait rumah sehat sehingga perlu adanya sosialisasi terkait rumah sehat.  
Kata Kunci: Dampak, Grindulu Mapan, Rehab Rumah

Published
2016-05-16
Section
Articles
Abstract Views: 20
PDF Downloads: 60