RESPONSIVITAS PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KEDIRI

  • RETNO TANJUNG ANGGRAINI

Abstract

Abstrak

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah telah menjelaskan bahwa pengertian pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya dari pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dapat tercermin dari adanya penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu pintu. BPM-P2TSP Kabupaten Kediri belum mampu melayani kebutuhan masyarakat dengan optimal. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui responsivitas pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri.  Pengukuran responsivitas pada penelitian ini menggunakan 6 indikator responsivitas menurut Zeithmal, dkk dalam Hardiyansyah (2011). Indikator tersebut yaitu: merespon setiap pelanggan atau pemohon yang ingin mendapatkan pelayanan, petugas atau aparatur melakukan pelayanan dengan cepat, petugas atau aparatur melakukan pelayanan tepat, petugas atau aparatur melakukan pelayanan dengan cermat, petugas atau aparatur melakukan pelayanan dengan waktu yang tepat, serta semua keluhan pelanggan direspon oleh petugas. Jenis penelitian ini adalah penelitan deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui kuesioner (angket), observasi, dan wawancara. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis statistik dan analisis deskriptif.   Hasil penelitian ini menunjukan bahwa responsivitas pelayanan IMB di BPM-P2TSP Kabupaten Kediri dapat dikatakan sudah responsive meskipun masih terdapat beberapa kekurangan. Berdasarkan pengujian validitas, reliabilitas, serta analisis statistik-deskriptif dihasilkan bahwa keseluruhan penilaian dari masing- masing indikator dapat diperoleh prosentase sebesar 71,45%.
Kata Kunci : Responsivitas, Pelayanan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Published
2016-05-16
Section
Articles
Abstract Views: 65
PDF Downloads: 125