IMPLEMENTASI E-LAMPID DI KANTOR KELURAHAN KEBONSARI KECAMATAN JAMBANGAN KOTA SURABAYA

  • PUJI RATNA DEWI

Abstract

Abstrak

Pelayanan publik merupakan segala bentuk jasa pelayanan baik berupa barang maupun jasa publik yang disediakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pelayanan publik yang telah disediakan oleh pemerintah beragam jenis, salah satunya pelayanan di bidang administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya merupakan salah satu instansi yang melayani administrasi kependudukan, namun dalam pelaksanaannya masih banyak dijumpai masalah dan kendala. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Surabaya membuat inovasi layanan kependudukan yakni e-lampid. E-lampid merupakan layanan online untuk pengurusan akta kelahiran, akta kematian, dan surat pindah keluar. E-lampid selanjutnya disebar sampai level kelurahan di Kota Surabaya untuk memudahkan jangkauan masyarakat, salah satunya adalah di Kelurahan Kebonsari. Dalam suatu pelaksanaan program tentu tidak terlepas dari kendala yang dapat menghambat, termasuk pelaksanaan program e-lampid di Kelurahan Kebonsari. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan implementasi e-lampid di Kantor Kelurahan Kebonsari Kecamatan Jambangan Kota Surabaya. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data tersebut digunakan untuk memperoleh data yang mendalam dari para informan yang meliputi pelaksana maupun sasaran program e-lampid di Kelurahan Kebonsari.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi program e-lampid di Kantor Kelurahan Kebonsari Kecamatan Jambangan Kota Surabaya secara umum telah berjalan dengan baik, meskipun di beberapa variabel masih terdapat kendala yang ditemui. Dari hasil penelitian dengan menggunakan analisis teori model implementasi menurut Donald D. Van Metter dan Carl E. Van Horn yang terdapat enam variabel didalamnya bahwa agen pelaksana program e- lampid di Kelurahan Kebonsari telah mengetahui standar tujuan dan sasaran kebijakan e-lampid dengan baik, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya program e- lampid, standar, serta tujuan dari program tersebut. Sumber daya manusia yang menangani program e-lampid telah sesuai dengan bidangnya, untuk sumber daya finansial dan waktu tidak ada kendala. Terkait faktor komunikasi antar organisasi dan penguatan aktivitas bahwa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan e-lampid di Kelurahan Kebonsari adalah Kepala Kelurahan, miskomunikasi yang terjadi juga sangat minim karena jumlah staf yang sedikit. Karakteristik agen pelaksana yang diperlukan dalam program ini sudah ideal karena petugas telah memahami alur e-lampid dengan baik. Kendala terkait kondisi sosial adalah bahwa tidak semua masyarakat dapat mengoperasikan komputer dan mesin e-kios sehingga masyarakat selalu mengandalkan petugas dalam proses registrasi, sedangkan faktor ekonomi dan politik tidak ada kendala. Terkait disposisi implementor bahwa seluruh agen pelaksana sangat mendukung program e-lampid.

Kata Kunci: implementasi, e-lampid.

Published
2016-05-16
Section
Articles
Abstract Views: 160
PDF Downloads: 166