ANALISIS IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 91 TAHUN 2015 TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK DI KPP PRATAMA SURABAYA WONOCOLO

  • KURNIA RIZKI PUTRI

Abstract

Abstrak

Untuk mendorong agar tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) meningkat, maka Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak. KPP Pratama Surabaya Wonocolo merupakan salah satu unit administrasi perpajakan yang akan mengimplementasikan kebijakan tersebut. Dalam pelaksanaannya, implementasi kebijakan tersebut masih menunjukkan adanya masalah-masalah implementasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2015 di KPP Pratama Surabaya Wonocoloterkait pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas pembetulan surat pemberitahuan (SPT) oleh WP Badan. Jenis dan rancangan penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini difokuskan pada implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2015 di KPP Pratama Surabaya Wonocolo terkait pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas pembetulan SPT oleh WP Badan berdasarkan model implementasi kebijakan menurut Edward III yang memiliki empat variabel yakni komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2015 di KPP Pratama Surabaya Wonocolo sudah terlaksana dengan cukup baik walaupun belum maksimal mengingat masih dijumpainya beberapa kendala seperti kembalinya beberapa surat himbauan yang dikirimkan kepada WP ke KPP Pratama Surabaya Wonocolo, sumber daya informasi dan manusia masih belum berjalan maksimal mengingat adanya kendala yang disebabkan oleh isu tax amnesty dan kurang updatenya informasi dari instansi lain serta adanya ketimpangan antara jumlah WP dengan jumlah pegawai.
Kata kunci: Implementasi, Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Published
2016-05-16
Section
Articles
Abstract Views: 24
PDF Downloads: 23