SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN PEMBUATAN KARTUTANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el) DI DINAS KEPENDUDUKAN DANPENCATATAN SIPIL KABUPATEN JOMBANG

  • LILIS ZAKIYATUL HARISTIYAH

Abstract

Abstrak


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas undangUndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik disingkat menjadi (KTP-el) yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti
kependudukan dan wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke
atas, KTP-el berlaku seumur hidup, untuk KTP-el yang telah diterbitakan secara massal pada tahun
2012 yang dulu dikenal dengan e-KTP berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang meskipun
telah habis masa berlakunya. Berdasarkan Undang-Undang tersebut saat ini pembuatan KTP manual
sudah tidak dilayani oleh setiap Kecamatan di Kabupaten Jombang, semua penduduk Kabupaten
Jombang wajib memiliki KTP-el. Sehingga saat ini penyelenggara kegiatan pelayanan pembuatan
KTP-el adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, sebagai
penyelenggara pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang dituntuk
untuk memberikan pelayanan yang memuaskan, dalam meningkatkan kualitas pelayanan perlu
dilakukan survei untuk mengukur kepuasan masyarakat. Tujua dari penelitian adalah untuk mengukur
survei kepuasan masyarakat terhadap pelayan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang dengan mengacu pada Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan
Publik. Metode penelitian ini yaitu menggunakan jenis penelitian deskriptif melalui pendekatan
kuantitatif. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah insidental
sampling, dengan jumlah sampel sebanyak 94 orang yang merupakan pemohon pembuatan Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Jombang. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu menggunakan kuisioner, observasi,
wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data pada penelitian ini yaitu deskriptif
kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penilaian pada masing-masing indikator secara garis
besar dinyatakan puas dengan penilaian yaitu sebesar 67,55% untuk indikator persyaratan pelayanan,
sedangkan indikator prosedur pelayanan sebesar 64,32%, indikator waktu pelayanan sebesar 58,61%,
indikator produk spesifikasi jenis pelayanan sebesar 69,14%, indikator kompetensi pelaksana sebesar
69,84%, indikator perilaku pelaksana sebesar 68,40%, indikator maklumat pelayanan sebesar
67,12%, serta indikator penanganan pengaduan, saran dan masukan sebesar 69,57%. Secara
keseluruhan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(KTP-el) sebesar 67,16% yang masuk dalam kategori “Puas”.
Kata kunci: KTP-el, Survei Kepuasan Masyarakat

Published
2016-05-17
Section
Articles
Abstract Views: 65
PDF Downloads: 72