PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (Studi Kasus Di Desa Sidodadi Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo)

  • TEGAR TRIHATMAJA WIRAHUTAMA

Abstract

Abstrak

Pemerintahan daerah dan pemerintah desa telah beralih dari sistem pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralistik sehingga pemberian pelayanan kepada publik menjadi lebih dekat dan dapat dilakukan secara optimal. Penerapan ini membawa banyak harapan kepada perbaikan, dalam hal pengelolaan dan kualitas kinerja daerah. Kepala desa dalam hal ini bertanggung jawab kepada Badan Permusyawaratan Desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tersebut kepada Bupati. Dalam beberapa kasus, kehadiran BPD justru dianggap menimbulkan keruwetan pada kehidupan politik desa, dimana banyak BPD yang bergantung pada aparatur/birokrat Pemerintah Kabupaten, Kecamatan atau Desa. BPD dinilai hanya sebagai “pemberi stempel” untuk memberikan legitimasi kepada pemerintah desa. Umumnya, anggota Badan Permusyawaratan Desa belum berpengalaman dalam memahami dan merumuskan agenda- agenda yang diaharapkan secara efektif menciptakan pembaruan di desa, wajar bila kemudian dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa masih lebih dominan daripada Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di Desa Sidodadi Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo telah lama ada di desa tersebut. Sebagai badan yang memiliki posisi strategis dalam pemerintahan desa, BPD berperan dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah desa, namun peran tersebut seperti tidak tampak dalam Pemerintahan Desa Sidodadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Landasan undang-undang yang digunakan adalah Undang – Undang No. 6 Tahun 2014 yang menekankan pada peran BPD, yaitu: membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Sidodadi, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Penelitian ini mengambil narasumber yang dianggap menguasai informasi tentang BPD yaitu, 4 (empat orang) yang terdiri dari ketua BPD, Kepala Desa Sidodadi, Sekretaris desa, dan tokoh masyarakat Sidodadi. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan melakukan observasi dan wawancara terstruktur. Teknis analisis dalam penelitian ini adalah Kualitatif menurut Miles dan Huberman (2014:20). Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPD dalam menjalankan fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, BPD Desa Sidodadi telah menjalankannya dengan baik, Berdasarkan penetapan-penetapan peraturan yang telah di buat.  Fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa yaitu: BPD dalam menjalankan fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, BPD Desa Sidodadi telah menjalankannya dengan baik, Berdasarkan penetapan-penetapan peraturan yang telah di buat. Sedamgkan Fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa yaitu: Dalam pelaksanaan fungsinya untuk menggali, menampung, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, BPD Desa Sidodadi telah menindaklanjuti usulan dari masyarakat yaitu mengenai perbaikan jalan (pelebaran jalan) pada jalan desa yang menghubungkan antara dusun Kemendung dengan desa Bringin. Fungsi melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, yaitu: BPD Sidodadi melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan keputusan kepala desa terutama pada pelaksanaan APB Desa mengenai dana alokasi desa yang diterima sebagai pendapatan desa. Saran dari peneliti yaitu: Komunikasi antar pemerintah desa khususnya perangkat Desa dengan BPD harus ditingkatkan, BPD Desa diharapkan dapat segera mengatasi hambatan-hambatan yang ada (mekanisme kerja dari pemerintah desa yang kurang terbuka kepada BPD, dan Anggota BPD Desa diharapkan secara sukarela meluangkan waktunya (malam hari) untuk membahas masalah-masalah yang ada dan lebih berkonsentrasi pada fungsinya. Pemerintah desa sebaiknya meningkatkan anggaran BPD seperti yang diatur dalam PP No 43 tahun 2014 tentang Desa dan Perda Kabupaten Sidoarjo No. 9 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Kata kunci: BPD (Badan Permusyawaratan Desa), peran, PP No 43 tahun, dan Perda Kabupaten Sidoarjo No. 9 tahun 2015.

Published
2016-07-27
Section
Articles
Abstract Views: 195
PDF Downloads: 270