Evaluasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau di Kota Madiun  (Studi pada Kawasan Aloon-Aloon Kota Madiun)

  • YUNITA DEBY INDRAWATY

Abstract

Abstrak

Penelitian Kebijakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Madiun merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Madiun yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wwilayah Kota Madiun Tahun 2010-2030 pada pasal 31. Salah satu pengembangan RTH publik berupa taman Aloon-aloon Kota Madiun. Tujuan dari RTH di Aloon-aloon Kota Madiun adalah untuk menciptakan lingkungan yang asri, nyaman, segar, lebih indah dan bersih, juga menciptakan ruang interaksi bagi masyarakat kota Madiun. Pengelolaan RTH di Aloon-Aloon Kota Madiun berupa perawatan rutin setiap hari, penanaman tanaman hijau, penambahan fasilitas, serta perbaikan fasilitas yang kondisional. Pelaksanaan kebijakan RTH di Aloon-aloon kota Madiun sendiri memiliki manfaat sebagai sarana hiburan, tempat bermain, tempat berolahraga, dan juga sebagai tempat interaksi sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan evaluasi pelaksanaan kebijakan ruang terbuka hijau di Aloon-aloon Kota Madiun. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian ini yaitu menggunakan 6 kriteria evaluasi menurut William N. Dunn yaitu efektifitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, ketepatan. Narasumber penelitian ini terdiri dari Kepala Sie Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Madiun, Staf Sie Pertamanan dan pengunjung Aloon-aloon sebanyak 4 orang. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi serta dokumentasi. Analisis data yang dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.  Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan RTH di Aloon-aloon Kota Madiun sudah efektif namun belum maksimal dalam pelaksanaannya selama ini. Pengelolaan Aloon-aloon pada segi efisiensi sudah baik. Dalam hal kecukupan masih belum tercukupi karena belum adanya pedoman teknis yang mengatur sanksi bagi PKL dan pengemis yang masuk ke area Aloon-aloon. Dalam hal perataan seluruh lapisan masyarakat dapat menggunakan fasilitas yang ada. Pada responsivitas keberadaan Aloon-aloon mendapat respon yang positif dari pengunjung namun masih kurang dalam hal partisipasi. Dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan isi peraturan daerah namun dalam hal pengelolaan masih berpedoman dengan tujuan pokok dan fungsi dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Madiun. Saran dari penelitian ini adalah mengajukan usulan pedoman teknis pengelolaan Aloon-aloon Kota Madiun serta peraturan yang mengatur sanksi bagi pedagang dan pengemis yang masuk area Aloon-aloon Kota Madiun, menertibkan pedagang kaki lima dan pengemis yang memasuki Aloon-aloon Kota Madiun.

Kata kunci : evaluasi kebijakan, ruang terbuka hijau

Published
2016-08-25
Section
Articles
Abstract Views: 72
PDF Downloads: 319