FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KETERLAMBATAN PENYERAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN 2015 DI SKPD KABUPATEN TUBAN (STUDI PADA SKPD BADAN LINGKUNGAN HIDUP)

  • ZUSNIA NUGRAHAWATI

Abstract

Abstrak

Pada dasarnya pengeluaran pemerintah daerah bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa, serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang tidak dapat disediakan oleh pihak swasta. Oleh karena itu diperlukan proses penyerapan anggaran belanja daerah yang dinamis dan terjadwal untuk mempercepat proses pembangunan dan memacu tingkat pertumbuhan ekonomi. Dan pola penyerapan anggaran yang terjadi di Kabupaten Tuban tahun 2015 ini yaitu lambat diawal dan menumpuk diakhir tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis factor-faktor apa sajakah yang menyebakan terjadinya keterlambatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban tahun 2015 khusunya pada penyerapan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Lingkungan Hidup.  Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus dalam penelitian ini menggunkan teori empat faktor yang mempengaruhi keterlambatan penyerapan anggaran daerah milik Halim (2014:91). Yakni lemahnya perencanaan anggaran, lamanya proses pembahasan anggaran di DPRD, lambannya proses tender dan ketakutan menggunakan anggaran. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor lemahnya perencanaan aggaran dan lambannya proses tender mempengaruhi keterlambatan penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban pada Tahun anggaran 2015. Faktor lamanya proses pembahasan anggaran dan ketakutan menggunakan anggaran tidak mempengaruhi adanya keterlambatan penyerapan anggaran tahun 2015 yang terjadi di SKPD Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban. Untuk memperbaiki permasalahan dalam faktor lemahnya perencanaan anggaran dan lambannya proses tender tersebut sebaiknya Badan Lingkungan Hidup melakukan analisa yang lebih relevan terhadap anggaran yang dibutuhkan dalam suatu program, untuk pemerintah pusat, sebelum melakukan perubahan terhadap petunjuk teknis kegiatan harusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu, mengharuskan para pegawai atau pejabat melakukan pelatihan untuk memperoleh sertifikat sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa agar tidak terjadi rangkap jabatan dalam proses tender.   
Kata Kunci : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penyerapan anggaran, Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Published
2016-12-27
Section
Articles
Abstract Views: 137
PDF Downloads: 104