Penerapan Layanan 70-70 Di Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I (Studi pada Pelayanan Penghapusan Hak Tanggungan/Roya)

  • I GUSTI AYU GANGGA SAWITRI

Abstract

Abstrak

Di era globalisasi ini masyarakat tumbuh semakin kritis terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I dinilai belum mampu memenuhi tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas. Guna memperbaiki kualitas pelayanan publik yang di berikan, Badan Pertanahan Nasional melakukan inovasi yang diberi nama layanan 70-70. Layanan 70-70 adalah percepatan layanan terhadap tujuh jenis pelayanan pertanahan.  Adapun tujuan dari penelitian ini yakni untuk mendeskripsikan penerapan layanan 70-70 di Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I studi pada pelayanan penghapusan hak tanggungan /roya. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus dalam penelitian ini adalah standart pelayanan publik berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 dengan indikator prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, produk pelayanan, sarana dan prasarana dan kompetensi petugas pemberi layanan. Teknik pengambilan sumber data dilakukan dengan teknik purposive sampling.  Hasil penelitian yang telah dilakukan pada indikator prosedur pelayanan, prosedur roya sangat mudah dipahami dan alur pelayanannya singkat. Berbagai upaya sosialisasi terkait layanan 7070 telah dilakukan, namun masih ada masyarakat yang tidak mengetahui tentang layanan 70-70. Pengajuan permohonan roya menggunakan layanan 70-70 dapat diselesaikan dalam waktu 70 menit. Biaya yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan roya yakni Rp. 50.000. Produk pelayanan yang diterima masyarakat dalam proses permohonan roya yakni berupa coretan pada sertipikat yang menandakan hutangnya kepada bank telah dilunasi. Sarana dan prasarana yang disediakan di Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I sudah cukup lengkap meskipun belum ada loket khusus layanan 70-70. Sehingga ketika ada pemohon yang mengajukan roya menggunakan layanan 70-70, berkas dimasukkan melalui loket pelayanan biasa dan pada map royanya akan diberikan stempel layanan 70-70. Pegawai di Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I merupakan pegawai yang telah berkompeten di bidangnya. Faktor pendukung dari penerapan layanan 70-70 di Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I yakni kesiapan dari para pegawai, buku tanah, infrastuktur dan komputerisasi/server. Sedangkan faktor penghambatnya yakni seringkali server mengalami gangguan, berkas pemohon bermasalah, layanan 7070 di Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I hanya dapat diterapkan di tujuh kelurahan dan sikap emosional dari para  pengguna layanan pertanahan.
Kata Kunci : Pelayanan Publik, Layanan 70-70, Pelayanan Roya

Published
2017-01-09
Section
Articles
Abstract Views: 20
PDF Downloads: 28