PERSEPSI WAJIB PAJAK TERHADAP KEBIJAKAN AMNESTI PAJAK (Studi Pada Peserta Sosialisasi Amnesti Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur  I Kota Surabaya)

  • Evinta Kisnawati

Abstract

Abstrak


Bagi suatu negara, APBN merupakan sumber pendapatan di Indonesia, di dalam APBN terdapat 3 hal utama yaitu penerimaan negara,belanja daerah serta pembiayaan negara. Salah satu biaya yang masuk dalam pembiayaan negara diperoleh melalui pembayaran pajak. Problematika karena banyaknya Wajib Pajak yang tidak melaporkan harta mereka membuat pemerintah membuat kebijakan baru di perpajakan, yaitu kebijakan amnesti pajak. Latar kebijakan amnesti pajak ini adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dalam bentuk pajak. Proses sosialisasi merupakan salah satu faktor yang penting, karena dalam implementasinya salah satu kesuksesan sebuah kebijakan adalah pahamnya masyarakat terhadap proses sosialisasi yang diberikan para pelaksana. Salah satu instansi yang melakukan sosialisasi adalah Kanwil DJP Jatim I Kota Surabaya. Dengan adanya kebijakan amnesti pajak tentu menimbulkan persepsi dari para peserta sosialisasi Persepsi penting untuk memberikan dukungan kita terhadap keberhasilan suatu kebijakan dan pihak pelaksana ketika menyampaikan sosialisasinya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsi Wajib Pajak terhadap kebijakan Amnesti Pajak (Studi Pada Peserta Sosialisasi Amnesti Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Kota Surabaya).
Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data yang dipakai sumber data primer dan sumber data primer. Teknik analisis data yang digunakan adalah dengan reduksi data yang kita miliki, lalu menyajikan data yang ada dalam kualitatif, penyajian data berupa teks baru ditarik kesimpulan dari penelitian yang kita buat.
Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa indikator si perseptor banyak para peserta sosialisasi yang mendukung dengan kebijakan amnesti pajak ini . Ini dapat dibuktikan pada periode pertama dari kebijakan amnesti pajak pendapatan uang tebusan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Kota Surabaya yaitu sebesar Rp. 1,48 triliun per hari. Untuk indikator sasaran disimpulkan bahwa para peserta sosialisasi sudah memahami  mengapa kebijakan amnesti pajak ini penting namun dalam persepsi ada dampak positif dan dampak negatif dari adanya kebijakan amnesti pajak. Berikutnya indikator situasi, dapat disimpulkan minim kendala, Kanwil DJP Jatim I Kota Surabaya semaksimal mungkin sudah memberikan fasilitas sarana dan prasarana yang lengkap. Para peserta sosialisasi juga tidak mempunyai kendala yang terlalu banyak saat mengikuti sosialiasi. Kesalahan persepsi yang dilakukan pihak pelaksana adalah halo effect.
Kata kunci: Amnesti Pajak, Sosialisasi, Persepsi

Published
2017-01-16
Section
Articles
Abstract Views: 33
PDF Downloads: 40