Strategi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Megatron di Kota Surabaya

  • ketron kogoya

Abstract

Abstrak

Perencanaan dan pembangunan (termasuk berbagai kebijakan penting) dilaksanakan dari pusat atau dari atas ke bawah (topdown planning and development). Pemerintah Daerah, tidak diberi kewenangan penuh dalam mengurus dan mengatur daerahnya, hal ini berarti mengekang atau tidak mendengarkan aspirasi daerah. Hemat kata, Kekuasaan Pemerintah Pusat sangat dominan (H.S. Sunardi dan Purwanto:2006).  Strategi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah yang dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah yang dianalisis sesuai dengan strategi peningkatan pajak yang terdiri dari ; Perluasan Basis Penerimanaan, Pengendalian atas Kebocoran Pendapatan, Peningkatan Efisiensi Administrasi Pajak, Transparan dan Akuntabilitas, yang selanjutnya di implementasikan dalam strategi peningkatan pajak yang terdiri dari ; perluasan basis penerimaan, pengendalian atas kebocoran, peningkatan efisiensi administrasi, transparansi akuntabilitas. Dalam penelitian ini menggunakan metode Kualitatif deskriptif. Fokus penelitian yang digunakan adalah Perluasan basis Penerimaan, Pengendalian Kebocoran, Transparansi dan Akuntabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemkot Surabaya dalam peningkatan pendapatan Megatron di Surabaya telah dilakukan dengan hasil sebagai berikut :Dilihat dari faktor Perluasan basis penerimaan, DPPKAD Pemkot Surabaya sudah berjalan dengan standar yang sudah ditetapkan sesuai SOP (Standard Operational Procedure) dalam pelayanan Megatron kepada stake holder atau dalam hal ini pihak swasta. Dari faktor pengendalian atas kebocoran dapat dilihat bahwa DPPKAD Pemkot Surabaya sudah melakukan melakukan audit sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya, untuk kebocoran pendapatan dan hal – hal yang mengacu terhadap sanksi disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Dari faktor peningkatan efisiensi administrasi pendapatan dapat dilihat bahwa sikap yang ditunjukkan oleh DPPKAD Pemkot Surabaya yakni telah melakukan kerjasama dengan pihak swasta, Bank Jatim dalam pembayaran pajak Megatron. Dari faktor transparansi dan akuntabilitas yang dihadapi organisasi sudah berjalan baik dan perumusan strategi yang tengah dilakukan sudah tertata dengan rapi menggunakan peran teknologi (IT) dalam hal menentukan estimasi yang harus dilakukan untuk tahun yang akan datang dalam peningkatan pendapatan pajak reklame.

Kata kunci: pajak, reklame, megatron, dinas pendapatan daerah

Published
2017-01-16
Section
Articles
Abstract Views: 37
PDF Downloads: 210