Implementasi Kebijakan Bupati Kabupaten Pamekasan Nomor 530/320/441.303/2007 tentang Pemakaian Seragam Batik Tulis Produksi Pengrajin Pamekasan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan

  • ALIF FARHAN ARIFIN

Abstract

Abstrak

Batik adalah kerajinan tradisional Indonesia yang sudah turun-temurun yang kaya akan ragam dan  nilai budaya, Batik ditetapkan sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO, Maka dari itu Bupati Pamekasan untuk melestarikan batik dan  mengembangkan UKM batik tulis Pamekasan dikeluarkanlah kebijakan Bupati Kabupaten Pamekasan Nomor 530/320/441.303/2007 Perihal  Pemakaian Seragam Batik Tulis Produksi Pengrajin Pamekasan. sampai akhirnya Kabupaten Pamekasan didelarasikan oleh Gubernur Jawa timur sebagai kabupaten batik di Jawatimur, Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menjelaskan implementasi serta kendala apa saja yang terdapat pada Implementasi Kebijakan Bupati Kabupaten Pamekasan Nomor 530/320/441.303/2007 tentang Pemakaian Seragam Batik Tulis Produksi Pengrajin Pamekasan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Kepala Sekolah Negeri, Pengrajin Batik Tulis Pamekasan. Teknik Pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan Implementasi Kebijakan Bupati Kabupaten Pamekasan ini dari beberapa variabel berikut : 1) Sumber Daya, dalam kebijakan ini yang digunakan adalah sumber daya manusia dan sumber daya waktu yang sudah sangat memadai, tetapi untuk sumber daya dana telah tersedia ketika sekolah mengkordinir seragam batik dari sekolah. 2) Standar dan Sasaran Kebijakan, dari hasil penelitian standart dan sasaran kebijakan untuk mengembangkan UKM batik tulis Pamekasan mulai mengalami hambatan karena banyak sekolah yang tidak mewajibkan siswa-siswinya memakai batik tulis Pamekasan. 3)  Karakteristik Agen Pelaksana, untuk dinas pendidikan sendiri masih kurang tegas dan disiplin melaksanakan kebijakan hal ini yang dapat dilihat dari tidak ada pemantauan perihal kebijakan ini. 4) Komunikasi antar Organisasi dan Aktivitas Pelaksana, komunikasi yang sedang berjalan juga mengalami kendala dimana beberapa kepala sekolah tidak berkoordinasi dengan dinas pendidkan terkait kendala yang sedang dihadapi. 5) Sikap/Kecenderungan Para Pelaksana (Disposisi), dukungan dari pelaksana dalam menjalankan kebijakan yang kurang baik dimana tidak ada sosialisasi berkelanjutan perihal kebijakan. 6) Lingkungan Sosial, Ekonomi dan Politik, ketiga elemen ini memiliki dampak yang besar terhadap kebijakan. Faktor sosial, seperti rendahnya pendidikan masayarakat. Faktor ekonomi, seperti rendahnya perekonomian wali murid, khususnya yang tinggal di desa. Faktor Politik, seperti pergantian bupati selama 2 periode. Faktor-faktor tersebut yang menghambat kebijakan dan mengakibatkan kebijakan yang telah dicanangkan kurang diperhatikan. Jadi dapat disimpulkan bahwa Implementasi Kebijakan Bupati Kabupaten Pamekasan Nomor 530/320/441.303/2007  berjalan kurang baik, maka saran peneliti adalah melakukan sosialisasi dan pemantauan kembali ke sekolah dan membangun komunikasi dengan pengrajin batik tulis untuk memproduksi batik dengan harga terjangkau.

Kata Kunci: Implementasi, Batik Tulis Lokal Pamekasan

Published
2017-01-23
Section
Articles
Abstract Views: 20
PDF Downloads: 21