UPAYA PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK DALAM MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT TERDAMPAK PENUTUPAN LOKALISASI GUYANGAN DI KELURAHAN GUYANGAN KECAMATAN BAGOR KABUPATEN NGANJUK

  • JEFRI PRASONGKO

Abstract

Abstrak

Masalah sosial merupakan suatu masalah yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berkembang di masyarakat, salah satu bentuk masalah sosial adalah prostitusi, seperti Lokalisasi Guyangan yang dijadikan sebagai tempat praktik prostitusi. Masyarakat banyak yang menggantungkan hidupnya di lokalisasi ini. Setelah Pemerintah Kabupaten Nganjuk resmi menutup kawasan tersebut, warga terdampak merasa terancam kesejahteraan perekonomoianya. Peneliti bertujuan untuk mendeskripsikan proses pemberdayaan pada warga terdampak penutupan lokalisasi Guyanngan di Kelurahan Guyangan Kecamatan bagor Kabupaten Nganjuk. Fokus penelitian ini adalah bagaimana proses pemberdayaan yang mencakup 7 tahapan proses pemberdayaan berdasarkan teori yang di kemukakan oleh fahrudin (2011). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian ini di Lokalisasi Guyangan Kelurahan Guyangan Kecamatan bagor Kabupaten Nganjuk. Sumber data terdiri dari data primer dan sekunder yang di kumpulkan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, obervasi dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis data model interaktif yang terdiri dari reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa di lihat dari teori proses pemberdayaan Fahrudin dengan tujuh tahapan yaitu: 1) Tahap persiapan, dengan sosialisasi tentang pemberdayaan kemudian dilanjutkan pada pembentukan tenaga pendamping dan penyiapan materi pelatihan, 2) Tahap pengkajian, pada tahapan ini pengelompokan peserta pelatihan sesuai dengan minat, 3) Tahap perencanaan alternative program, pemberdayaan pada warga terdampak dengan pemberian pelatihan, 4) Tahap formulasi rencana aksi, warga terdampak dapat menerima manfaat dari adanya pemberdayaan dengan maksud mereka dapat melanjutkan roda perekonomaian mereka, 5) Tahap pelaksanaan program, semua kebutuhan teknis sudah di persiapkan oleh agen pemberdayan, warga terdampak hanya mengikuti arahan kemudian, 6) Tahap evaluasi, agen pemberdaya melakukan rapat koordinasi dan terlibat langsung dalam proses pemberdayaan, 7) Tahap terminasi, warga terdampak belum bisa di lepas sepenuhnya dan pemerintah berharap dapat mengembangkan pemberdayaan. Jadi dapat disimpulkan bahwa Pemerintah sudah melakukan pemberdayaan sebagai jawaban atas penutupan lokalisasi Guyangan. Dan peneliti memberikan saran, 1) memonitoring segala bantuan yang di berikan pada warga terdampak, 2) melakukan channeling untuk meningkatkan marketing peserta pemberdayaan, 3) pengawasan agar mereka tidak kembali ke lokalisasi.

Kata kunci : Masalah Sosial, Pemberdayan, Lokalisasi

Published
2017-07-05
Section
Articles
Abstract Views: 68
PDF Downloads: 67