SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT PADA PROGRAM PATEN (PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN) SUKODONO KABUPATEN SIDOARJO

Penulis

  • Ryan Firnanda Pratama

DOI:

https://doi.org/10.26740/publika.v5n5.p%25p

Abstrak

Ryan Firnanda Pratama

S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Univesitas Negeri Surabaya

ryan.firnanda1@gmail.com

 

Fitrotun Niswah

S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya

vita.unesa@yahoo.com

 

Abstrak

PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan)  merupakan sebuah inovasi sederhana yang menyuguhkan prosedur pelayanan yang lebih rapi, yaitu pelimpahan sebagian urusan otonomi daerah dimana pelayanan tersebut yang seharusnya menjadi kewenangan dinas kabupaten maupun kota dapat dilaksanakan oleh pemerintah tingkat kecamatan, seperti halnya pelayanan Kartu Pencari Kerja, yang seharusnya menjadi tugas dan kewenangan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota. Penyelenggaraan PATEN dimaksudkan untuk menjadikan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi ”simpul pelayanan” (front office) dari SKPD tingkat kabupaten. Selain Kecamatan Sukodono menjadi Kecamatan terbaik pada tahun 2015. Sedangkan dalam menjaga serta memayungi program ini pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah memiliki landasan hukum untuk implementasi kebijakan PATEN yaitu dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan sebagian Kewenangan Bupati yang dilimpahkan Kepada Camat, dimana Pelimpahan Kewenangan dimaksudkan sebagai alternatif solusi terbaik dalam penyelenggaraan pemenuhan pelayanan publik yang mana tidak membebani kapasitas Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo dan lebih dekat dengan masyarakat.Dalam penelitian ini, peneliti ingin mengetahui tentang tingkat kepuasan masyarakat Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo pada program PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Survei Kepuasan Masyarakat. Pemerintah mengatur aspek penilaian kepuasan itu melalui Survei Kepuasan Masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 yang memuat Sembilan aspek penilaian yaitu Persyaratan, Prosedur, Waktu Pelayanan, Biaya/Tarif, Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan, Kompetensi Pelaksana, Perilaku Pelaksana, Maklumat Pelayanan dan Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.Metode dalam penelitian ini yang di gunakan yaitu deskriptif kuantitatif. Penelitian ini mengambil sampel 92 sampel dari 1097 orang, dengan menggunakan teknik incidental sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu kuesioner, wawancara, dan observasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu analisis data kuantitatif yang dibagi menjadi tiga tahapan yaitu, pengolahan data, pengorganisasian data, dan penemuan hasil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator persyaratan memperoleh prosentase sebesar 78,48%, prosedur 70,36%, waktu pelayanan 71,95%, biaya/tarif 74,02%, produk spesifikasi jenis pelayanan 72,28%, kompetensi pelaksana 72,66%, perilaku pelaksana 74,05%, maklumat pelayanan  71,03%, penanganan pengaduan, saran dan masukan  sebesar 73,69%.  Sehingga diperoleh rata-rata sebesar 73,06 %yang menunjukan bahwa masyarakat puas terhadap pelayanan program PATEN di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Kata Kunci :Pelayanan Publik, Survei Kepuasan Masyarakat, Program PATEN

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2017-08-07

Terbitan

Bagian

Articles
Abstract views: 94 , PDF Downloads: 231