MEKANISME PERUMUSAN KEBIJAKAN UPAH MINIMUM PROVINSI JAWA TIMURDI DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI JAWA TIMUR

  • SYAH RIZAL HUMARDANI

Abstract

Abstrak 

Persoalan upah selalu memicu konflik hubungan antara pekerja dan pengusaha. Untuk mengatasi persoalan tersebut Pemerintah mengeluarkan kebijakan upah minimum Provinsi sebagai jaring pengaman atau safety net. Untuk merumuskan kebijakan tersebut, Pemerintah membentuk Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur Pemerintah, unsur pekerja, unsur pengusaha. Kebijakan upah minimum Provinsi Jawa Timur dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur. Penelitian ini ditujukan untuk  memperoleh deskripsi mengenai dinamika perumusan kebijakan upah minimum Provinsi Jawa Timur, khususnya ketika dirumuskan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur. Penilitian ini ditulis dengan metode deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menujukan bahwa proses perumusan kebijakan upah minimum Provinsi Jawa Timur di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur penuh dengan dinamika. Dinamika yang terjadi terlihat sejak tahap input perumusan kebijakan yang menghasilkan tuntutan masing-masing unsur Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur berbeda. Bahkan pada tahap withinput banyak aktivitas yang dilakukan aktor pembuat kebijakan tidak sesuai dengan PP No. 78 Tahun 2015 dan masih menggunakan teknik perumusan yang lama. Output perumusan kebijakan upah minimum di Dewan Pengupahan yang berupah rekomendasi saran dan pertimbangan membuat proses ini tanggung. Sementara itu, masing-masing unsur Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur mendapatkan umpan balik yang berbeda-beda yang didasarkan pada kebijakan upah minimum Provinsi Jawa Timur yang ditetapkan oleh Gubernur.

Kata Kunci: Perumusan Kebijakan, Upah Minimum, Dewan Pengupahan

Published
2018-01-11
Section
Articles
Abstract Views: 53
PDF Downloads: 27