INOVASI PELAYANAN PUBLIK IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DELIVERY DI KECAMATAN JAMBANGAN KOTA SURABAYA

  • Rizky Octavia

Abstract

Abstrak  

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya sebagai salah satu instansi pemerintahan daerah Kota Surabaya dalam rangka meningkatkan pelayanannya membuat layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Delivery. Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Delivery adalah inovasi layanan antar pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) langsung ke rumah pemohon tanpa dipungut biaya. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Delivery ini pertama kali di uji cobakan di Kecamatan Jambangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan inovasi layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Delivery. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teori yang digunakan untuk menganalisis penelitian ini adalah 5 faktor keberhasilan yang meliputi Kepemimpinan, Manajemen/Organisasi, Manajemen Resiko , Sumber Daya Manusia dan Teknologi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara serta dokumentasi. Analisis data yang dilakukan adalah dengan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa inovasi layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Delivery sudah berhasil berjalan dengan baik. Faktor Kepemimpinan dalam penelitian ini adalah Peran dan tanggung jawab pemimpin ditunjukan dengan terciptanya layanan ini dan masih berlangsungnya layanan ini meskipun hasil yang diharapkan masih belum sesuai dengan target yang diharapkan. Manajemen/Organisasi menjelaskan visi, misi dan strategi dalam menciptakan inovasi berupa memberikan pelayanan cepat, mudah dan semaksimal mungkin, sosialisasi secara langsung maupun tidak langsunG, serta bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai penyedia jaringan server Aplikasi Proses IMB. Manajemen resiko dalam penelitian ini adalah segera mengatasi dan menyelesaiakan permasalahan serta diadakannya evaluasi setiap 3 bulan sekali terhadap masalah yang dihadapi, akan tetapi pihak dinas tidak tegas dalam memberikan sanksi terkait masyarakat yang bangunannya tidak memiliki IMB. Kemampuan Sumber Daya Manusia dalam pelayanan ini sudah memiliki kemampuan sesuai dengan bidang dan pekerjaan berkaitan dengan IMB. Teknologi  yang digunakan pada inovasi pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Delivery menggunakan Aplikasi Proses IMB, aplikasi ini hanya dapat diakses oleh petugas saja, sedangkan aplikasi untuk masyarakat sendiri tidak disediakan. Saran penulis adalah agar pihak dinas tetap memberikan pelatihan untuk petugas, menyediakan aplikasi yang dapat diakses masyarakat untuk mengakses pelayanan ini, bekerja sama denga pihak swasta untuk meningkatkan jaringan aplikasi serta memberikan sanksi tegas terhadap masyarakat yang bangunannya tidak memiliki IMB, dan pelimpahan proses pembayaran retribusi surat IMB di kecamatan.  
Kata Kunci : Inovasi, Pelayanan, IMB-Delivery

Published
2018-01-31
Section
Articles
Abstract Views: 131
PDF Downloads: 95