Penerapan Manajemen Risiko di UPT Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur melalui MR. SAHDU (Manajemen Risiko Sanggahan dan Pengaduan)

  • DINDA NOVIA SURACHMAN

Abstract

Abstrak

UPT Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk meminimalisir terjadinya sanggahan dan pengaduan. Hal ini dilakukan dengan menerapkan sebuah inovasi yaitu MR. SAHDU (Manajemen Risiko Sanggahan dan Pengaduan). MR. SAHDU menjadi menarik untuk diteliti karena inovasi ini merupakan gagasan orisinil dibidang pengadaan barang/ jasa di Indonesia. MR. SAHDU adalah upaya yang nyata dan sistematis guna mengelola sanggahan dan pengaduan, peningkatan kompetensi pegawai dan menciptakan budaya kerja yang baik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan  manjemen risiko di UPT Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur melalui MR. SAHDU (Manajemen Risiko Sanggahan dan Pengaduan). Jenis penelitian yang digunakan yaitu deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subyek penelitian diperoleh dari Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Distribusi dan Pengaduan, Staf Subbagian Tata Usaha, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Jasa Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Fokus penelitian berdasarkan 3 (tiga) Aspek Penerapan Manajemen Risiko menurut KNKG (2012:20). Teknik pengumpulan data dilakukan melaului wawancara, dokumentasi dan observasi. Teknik analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data dan verifikasi. Hasil Penelitian mendeskripsikan penerapan MR. SAHDU (Manajemen Risiko Sanggahan dan Pengaduan). Pertama aspek struktural, merupakan fondasi penerapan manajemen risiko terkait dengan tata kelola MR. SAHDU yang meliputi komitmen pelaksanaan,akuntabilitas dan kepemimpinan, pembentukan unit kerja yang mendukung penerapan MR. SAHDU, serta sumber daya yang dilibatkan dalam penerapan MR. SAHDU. Pada aspek pertama juga terdapat prinsip-prinsip yang dijadikan acuan dalam penerapan MR. SAHDU. Kedua, aspek operasional yaitu penyusunan manual MR. SAHDU, metodologi penanganan MR. SAHDU, serta penanganan manajemen perubahan yang dilakukan oleh UPT Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur. Ketiga, aspek perawatan yaitu untuk memastikan adanya upaya menjaga efektifitas penerapan dan perbaikan MR. SAHDU  melalui monitoring dan review serta audit berdasarkan standar yang digunakan oleh UPT Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur.  
Kata Kunci : Pengadaan, Manajemen, Risiko.

Published
2018-02-15
Section
Articles
Abstract Views: 77
PDF Downloads: 400