IMPLEMENTASI PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN SEKTOR INDUSTRI DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN GRESIK

  • MARIYA ULFA
  • INDAH PRABAWATI

Abstract

Seiring dengan perkembangan Kabupaten Gresik menuju kearah yang lebih baik terutama dalam sektor pembangunan fisik, maka perlu adanya peningkatan kegiatan pemerintah untuk menertibkan dan mengatur bangunan. Salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2017 tentang IMB. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk untuk mewujudkan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan tata ruang yang diselenggarakan secara tertib untuk menjamin keandalan teknis bangunan gedung serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan IMB. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi persyaratan permohonan penerbitan IMB sektor industri di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gresik. Pelaksana kebijakan IMB adalah Dinas Penanaman Modal dan PTSP dengan dibantu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Satuan Polisi Pamong Praja. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang dikumpulkan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Sedangkan fokus penelitiannya menggunakan variable menurut Van Metter dan Van Horn yang meliputi Ukuran dan Tujuan Kebijakan, Sumberdaya, Karakteristik Agen Pelaksana, Sikap/Kecenderungan Para Pelaksana, Komunikasi Antarorganisasi dan Aktivitas Pelaksana, serta Lingkungan Ekonomi, Sosial dan Politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ukuran dan tujuan kebijakan sudah tercapai karena dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2017 tentang IMB, jumlah industri yang sudah memiliki IMB semakin meningkat. Sumber daya manusia yang tersedia sudah cukup untuk mendukung implementasi kebijakan dan pemahaman terhadap tupoksi, sumber daya anggaran sudah cukup dan digunakan secara maksimal dalam penyelenggaraan kebijakan, dan sumber daya waktu terkendala oleh pemohon dalam melengkapi berkas persyaratan dalam pengajuan perizinan, karena berkas persyaratan yang kurang tidak bisa langsung jadi. Karakteristik agen pelaksana sudah menjalankan sesuai dengan tupoksinya. Sikap dan kecenderungan pelaksana sudah memberikan respon yang baik kepada pemohon. Komunikasi antarorganisasi dan aktivitas pelasana dilakukan dengan mengadakan rapat satu minggu satu kali, tetapi masih terkendala terhadap penindakan kepada industri yang belum memiliki IMB namun sudah melakukan produksi. Lingkungan ekonomi tidak terlalu menjadi masalah karena ada penghapusan denda, sedangkan lingkungan sosial masih menghambat karena pelaku industri kurang merespon himbauan yang diberikan, dan lingkungan politik cukup mendukung kebijakan. Dengan demikian maka perlu adanya sosialisasi secara kontinyu baik melalui program kegiatan maupun media massa agar dapat memberikan pemahaman dan merubah sikap dan perilaku masyarakat untuk segera mengurus IMB, adanya ketegasan dalam memberikan sanksi kepada palaku industri yang melanggar peraturan.

Kata Kunci: Implementasi, Izin Mendirikan Bangunan






Published
2018-07-12
Section
Articles
Abstract Views: 45
PDF Downloads: 21