IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NO 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (STUDI PADA PROGRAM BIKE TO WORK DI JALAN JIMERTO-JALAN SEDAP MALAM KOTA SURABAYA)

  • NILA PUTRI RAHAYU
  • TJITJIK RAHAJU

Abstract

Abstrak

Peraturan Walikota Surabaya No 1 Tahun 2017 tentang penyelenggaran hari bebas kendaraan merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk mengurangi tingkat polusi udara. Kegiatan Hari Bebas Kendaraan atau yang sering kita kenal Car Free Day (CFD) ini memiliki perbedaan dengan kegiatan CFD pada umumnya, dimana dalam pelaksanaanya dilakukan tidak hanya di Hari Minggu, namun untuk di Jalan Jimerto-Jalan Sedap Malam CFD justru di laksanakan di Hari Jum’at minggu terakhir. Didalam kegiatan ini juga terdapat Program Bike To Work yaitu program yang dilaksanakan bersamaan dengan CFD di Jalan Jimerto-Jalan Sedap Malam. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Peraturan Walikota Surabaya No 1 Tahun 2017 tentang penyelenggaran hari bebas kendaraan studi pada program Bike To Work di Jalan Jimerto-Jalan Sedap Malam Kota Surabaya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Implementasi Peraturan Walikota Surabaya No 1 Tahun 2017 tentang penyelenggaran hari bebas kendaraan studi pada program Bike To Work di Jalan Jimerto-Jalan Sedap Malam Kota Surabaya secara umum telah dilaksanakan sesuai dengan indikator-indikator dari variabel isi kebijakan dan lingkungan kebijakan tetapi dalam implemetasinya masih ditemukan beberapa kendala yaitu masih ditemukan pegawai yang tidak berpartisipasi dalam melaksanakan program Bike To Work, adanya keterbatasan jarak antara rumah dengan kantor sehingga pegawai Pemerintah Kota Surabaya kesulitan untuk ikut melaksanakan serta adanya parkir ilegal dikarena penetapan zona pengganti ketika pelaksanaan program Bike To Work berjalan di sebabkan keterbatasan wilayah zona parkir. Saran dari peneliti Perlu adanya komunikasi lebih maksimal antara tim pelaksana dengan kelompok sasaran agar program dapat berjalan serta tumbuh rasa solidaritas yang lebih besar, tidak hanya sebatas pada kelompok sasaran guna meningkatkan angka partisipasi program Bike To Work agar kedepannya dapat menjadi contoh bagi masyarakat yang tengah bekerja. Perlu adanya pengarahan secara berkala terhadap para pegawai maupun masyarakat sekitar guna memberi informasi keberadaan program pada kawasan tersebut, serta mengedukasi terkait tujuan serta manfaat yang dirasa baik secara langsung maupun jangka panjang untuk mendukung keberadaan Peraturan Walikota No 1 Tahun 2017. Disediakan dan koordinasi dengan pihak terkait tentang penetapan pengalihan zona parkir khusus pegawai yang mengendarai kendaraan pribadi mereka dikarena jarak tempuh antara rumah dan kantor yang sulit dijangkau dengan hanya menggunakan sepeda kayuh serta masyarakat yang akan beraktifitas di kawasan Jalan Jimerto-Jalan Sedap Malam.

Kata Kunci: Implementasi


Published
2018-07-18
Section
Articles
Abstract Views: 61
PDF Downloads: 58