TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN KTP-el DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TUBAN
Abstract
KTP-el adalah tanda bukti identitas diri resmi sebagai bukti kependudukan. KTP-el diterbitkan oleh dispenduk. salah Dispenduk yang memfasilitasi pelayanan KTP-el yaitu Dispenduk Kabupaten Tuban. dalam memberikan pelayanan KTP-el, Dispenduk dituntut untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat. dalam hal ini pemerintah mengatur aaspek penilaian kepuasan itu melalui survei kepuasan masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Insonesia Nomor 16 Tahun 2017 yang memuat 9 aspek penilaian yaitu persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk spesifikasi, jenis pelayanan, kompetebnsi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan saran dan masukan, serta sarana dan prasarana.
PDF Downloads: 302