IMPLEMENTASI PERDA KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DAN KAWASAN TERBATAS MEROKOK (Studi tentang Kawasan Terbatas Merokok di Stasiun Gubeng Surabaya)

  • PUTRI AYU LENDROWATI

Abstract

 

ABSTRAK


Perda  Kota  Surabaya  Nomor  5  Tahun  2008  Tentang  Kawasan  Tanpa
Rokok  dan  Kawasan  Terbatas  Merokok  merupakan  salah  satu  kebijakan  publik
yang  dikeluarkan  oleh  Pemerintah  Kota  Surabaya  untuk  mengendalikan  dampak
negatif  merokok  yang  dapat  merugikan  kesehatan  masyarakat.  Lokasi  penelitian
ini adalah Stasiun Gubeng Surabaya. Observasi  awal penelitian ini menunjukkan
hambatan  dalam  implementasi  Kawasan  Terbatas  Merokok,  antara  lain
pelanggaran  oleh  penumpang,  ketidakjelasan  penunjuk  arah  smoking  area  yang
telah  disediakan,  smoking  area  yang  disediakan  belum  memenuhi  standar,  dsb.
Kondisi  ini  tidak  sejalan  dengan  Perda  Kota  Surabaya  Nomor  5  Tahun  2008
Tentang  Kawasan  Tanpa  Rokok  Dan  Kawasan  Terbatas  Merokok  yang    telah
mengatur  standar  pelaksanaan  kawasan  terbatas  merokok  dalam  upaya
penanggulangan  bahaya  akibat  merokok.  Kondisi  tersebut  menunjukkan  bahwa
masih diperlukan perbaikan kedepannya dalam implementasi kebijakan ini.  
Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mendeskripsikan  Implementasi  Perda  Kota
Surabaya  Nomor  5  Tahun  2008  Tentang  Kawasan  Terbatas  Merokok  di  Stasiun
Gubeng  Surabaya.  Jenis  penelitian  yang  digunakan  adalah  penelitian  deskriptif
dengan  pendekatan  kualitatif.  Teknik  pengumpulan  data  yang  digunakan  berupa
wawancara,  observasi  dan  dokumentasi.  Analisis  data  dilakukan  dengan
pengumpulan data, reduksi, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil  penelitian  ini  berdasarkan  model  Smith  adalah  pola  interaksi  yang
dilakukan sudah cukup baik dan intens, namun diperlukan perbaikan fasilitas agar
sesuai dengan standar yang ditentukan. Target group sebagian besar sudah cukup
tertib  perilaku  merokoknya  walau  masih  ditemui  pelanggaran.  Organisasi
pelaksana  kebijakan  sudah  cukup  baik  dalam  memenuhi  tanggung  jawabnya
namun  kedepannya  diperlukan  koordinasi  dengan  pihak  terkait  lainnya  karena
belum pernah dilakukan koordinasi.  Environmental factors cukup mempengaruhi
kebijakan  ini  namun  dapat  difasilitasi  sehingga  dapat  meminimalisir  pengaruh
negatif  yang  timbul.  Kesimpulannya  bahwa  implementasi  kebijakan  ini  sudah
cukup baik namun masih memerlukan perbaikan kedepannya, misalnya perbaikan
fasilitas  smoking  area  yang  disediakan  dan  koordinasi  dengan  pihak  terkait
lainnya.
 
 
Kata kunci: Implementasi, Kawasan Terbatas Merokok
 
 

Published
2013-05-23
Section
Articles
Abstract Views: 62
PDF Downloads: 56