IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG TARIF SEWA RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA (RUSUNAWA) DALAM PENGELOLAAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA DI RUSUNAWA JAMBANGAN, KECAMATAN JAMBANGAN, KOTA SURABAYA

Authors

  • ALJARREAU MAHMUD SUTRISNO
  • INDAH PRABAWATI

DOI:

https://doi.org/10.26740/publika.v7n1.p%25p

Abstract

Abstrak
Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2018 merupakan peraturan yang mengatur tentang tarif sewa Rusunawa di Surabaya termasuk Rusunawa Jambangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan Implementasi Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa dalam Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya di Rusunawa Jambangan Kota Surabaya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Subjek penelitian dalam penelitian ini adalah Seksi Pemanfaatan dan Pengawasan Rumah dan Rumah Bertingkat, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Surabaya (DPBT), Pengelola Rusunawa Jambangan, serta 4 orang penghuni Rusunawa Jambangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan DPBT sebagai pembuat kebijakan belum menyampaikan informasi secara maksimal kepada masyarakat umum terkait informasi penyediaan Rumah Susun Sederhana Sewa khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Proses pembayaran yang cukup panjang dari penghuni Rusunawa Jambangan kepada Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah sehingga menyebabkan ketidak efisienan kebijakan. Sumber daya fasilitas yang terkelola secara baik dan belum ditemui kendala serius. Selain itu sumberdaya keuangan DPBT telah menganggarkan sebesar Rp 25 milliar per tahun untuk biaya pengelolaan seluruh Rusunawa di Surabaya, yang akan dibagikan di setiap Rusunawa menjadi Rp 200 juta per tahunnya. Saran yang diberikan dalam penelitan ini adalah DPBT lebih intensif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat umum terkait informasi penyediaan Rumah Susun Sederhana Sewa khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Implementor yaitu Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah lebih kreatif dalam melaksanakan Implementasi terkait pembayaran biaya sewa penghuni Rusunawa di Surabaya, seperti menciptakan inovasi dalam proses pembayaran secara online. Kerjasama antara lintas sektor harus lebih dikembangkan lagi, dari segi pengelolaan dan lebih mengupayakan kerjasama antara swasta dalam bentuk tangguang jawab sosial perusahaan (CSR) untuk penyediaan fasilitas Rusunawa di Jambangan.
Kata Kunci: Implementasi kebijakan, Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2018

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2019-01-22

Issue

Section

Articles
Abstract views: 262 , PDF Downloads: 288