IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN (BNNK) TULUNGAGUNG (STUDI PADA PENCEGAHAN P4GN)

  • HIMMA FARIDATUL HUSNA
  • INDAH PRABAWATI

Abstract

Abstrak

Penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan telah mencapai situasi yang mengkhawatirkan. Perkembangan peredaran dan pemakaian narkoba telah menunjukkan bahwa narkoba telah mengancam kelangsungan masa depan para generasi muda. Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) adalah kebijakan dan strategi yang dibuat oleh pemerintah dalam melakukan upaya memerangi bahaya narkoba. Dalam melaksanakan kebijakan P4GN, pemerintah mengeluarkan Inpres (Instruksi Presiden) nomor 6 tahun 2018 tentang pelaksanaan P4GN. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan bagaimana implementasi kebijakan P4GN yang ada di Kabupaten Tulungagung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Metode ini bertujuan untuk memperoleh gambaran untuk memahami dan menjelaskan implementasi kebijakan P4GN. Fokus penelitian ini adalah ukuran dan tujuan kebijakan, sumberdaya, karakteristik agen pelaksana, disposisi implementor, komunikasi antar pelaksana, dan lingkungan sosial, politik dan ekonomi. Teknik analisis data dilakukan melalui empat tahap yaitu reduksi data, menampilkan data, verifikasi dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah berjalan dengan baik dalam mengurangi angka penyalahgunaan narkoba yang ada di kabupaten Tulungagung. Dilihat dari implementasi kebijakan P4GN telah sesuai dengan indikator teori implementasi menurut Donald S. Van Meter dan Carl E. Van Horn yaitu ukuran dan tujuan kebijakan, sumberdaya, karakteristik agen pelaksana, disposisi implementor, komunikasi antar pelaksana, dan lingkungan sosial, politik dan ekonomi. Hal tersebut didukung oleh pernyataan pihak-pihak yang terkait dengan implementasi kebijakan P4GN. BNNK selaku pelaksana kebijakan dalam pelaksanaan kebijakan bekerjasama dengan banyak pihak, antara lain OPD yang ada dalam lingkup pemerintah Kabupaten Tulungagung, LSM, Ormas dan beberapa pihak lainnya. Berdasarkan hasil penelitian, BNNK Tulungagung diharapkan untuk menambah penyuluh agar dalam pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan maksimal dan diharapkan pelaksana harus bisa mengatur waktu pelaksanaan, koordinasi, komunikasi serta komitmen harus berjalan dengan baik agar tujuan kebijakan bisa berjalan dengan semestinya.

Kata Kunci: Implementasi, Pencegahan, P4GN


Published
2019-07-22
Section
Articles
Abstract Views: 156
PDF Downloads: 160