Evaluasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Desa Lundo Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik

  • INDAH RAHAYU NINGRUM
  • WENI ROSDIANA

Abstract

Tanah merupakan salah satu aset yang berharga bagi manusia. Upaya pemerintah Republik Indonesia dalam mewujudkan terdaftarnya seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia serta menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi Warga Negara Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program PTSL dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia, salah satunya di Desa Lundo Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik. Pada tahun 2018 jumlah pendaftar program PTSL di Desa Lundo adalah yang paling sedikit apabila dibandingkan dengan empat desa lain di Kecamatan Benjeng. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan evaluasi program PTSL di Desa Lundo Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah 676 dengan responden sejumlah 87. Variabel dalam penelitian ini yaitu evaluasi program PTSL di Desa Lundo menggunakan enam indikator evaluasi menurut William N. Dunn yang meliputi efektifitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas dan ketepatan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui kuisioner, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah deskriptif kuantitatif dengan metode persentase. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persentase rata-rata pada keseluruhan indikator sebesar 78,6% atau berada pada kategori baik. Indikator efektivitas memperoleh persentase skor total 87%, indikator efisiensi memperoleh persentase skor total 65%, indikator kecukupan memperoleh persentase skor total 69%, indikator perataan memperoleh persentase skor total 86, indikator responsivitas memperoleh persentase skor total 76%, serta indikator ketepatan memperoleh persentase skor total 89%. Dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan program PTSL di Desa Lundo sudah berjalan dengan baik. Meskipun demikian masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Lundo. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini yaitu 1) Perlu dilakukan sosialiasi yang lebih intens, 2) Sebaiknya tidak menggunakan tenaga kontrak dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah, 3) Sebaiknya mempercepat proses sertifikasi dan lebih responsif terhadap kendala, 4) Sebaiknya menjelaskan lebih detail dan rinci tentang biaya persiapan yang harus dibebankan kepada masyarakat.Kata Kunci: Evaluasi, Program, PTSL
Published
2020-01-13
Section
Articles
Abstract Views: 86
PDF Downloads: 510