IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RELOKASI PEDAGANG KAKI LIMA DI SENTRA PKL GAJAH MADA KABUPATEN SIDOARJO

  • RIKO DWI RESTIANTO
  • TJITJIK RAHAJU

Abstract

Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Indonesia menjadi problematika yang cukup besar terutama dalam segi ketentraman dan ketertiban umum. Sehingga perlu adanya upaya pemerintah untuk menata dan mengatur keberadaan PKL. Kabupaten Sidoarjo juga memiliki problem PKL yang cukup banyak meskipun persoalan PKL sudah diatur dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 84 Tahun 2017. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo adalah melakukan relokasi ke Sentra PKL Gajah Mada pada awal tahun 2019. Tujuannya adalah untuk menata, mengatur, dan memperdayakan para PKL ke tempat yang lebih nyaman, dan tertata. Ditambah dengan fasilitas pendukung yang diberikan oleh pemerintah di Sentra PKL Gajah Mada. Setelah relokasi dilakukan, PKL di Sentra PKL Gajah Mada tampak sepi dari para pedagang. Oleh karena itu, perlu diketahui bagaimana Implementasi Kebijakan Relokasi Pedagang Kaki Lima di Sentra PKL Gajah Mada, Sidoarjo. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi yang selanjutnya dianalisis menggunakan teori Richard Matland tentang keefektifan implementasi antara lain Ketepatan Kebijakan, Ketepatan Pelaksanaan, Ketepatan Target, dan Ketepatan Lingkungan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan apabila dilihat dari Ketepatan Kebijakan telah terlaksana dengan baik dengan berkurangnya PKL yang ada di trotoar, Ketepatan Pelaksanaan berjalan kurang optimal meskipun kerja sama yang dilakukan oleh beberapa instansi telah berjalan dengan baik namun dari segi penarikan iuran atau retribusi masih belum ditetapkan, Ketepatan Target juga berjalan kurang optimal karena masih adanya PKL yang meninggalkan sentra dan tingkat promosi sentra PKL yang kurang, dan Ketepatan Lingkungan sudah berjalan dengan baik dari sisi internal sumber otoritas kebijakannya namun dari sisi eksternalnya terlihat kurang baik yakni minimnya keterlibatan PKL dalam pelaksanaan relokasi tersebut. Kata Kunci : Implementasi, Relokasi, Pedagang Kaki Lima
Published
2020-05-08
Section
Articles
Abstract Views: 290
PDF Downloads: 842