PELAKSANAAN PRINSIP TRANSPARANSI DALAM PENGELOLAAN DANA DESA (STUDI KASUS DESA LENGKONG, KECAMATAN LENGKONG, KABUPATEN NGANJUK)

  • ZUYYIN FATCHULLOH AL AMIN
  • MUHAMMAD FARID MARUF

Abstract

Transparansi dalam pengelolaan anggaran dana desa wajib dihadirkan oleh pemerintah desa, sehingga masyarakat bisa mengetahui pengelolaan anggaran dana desa tersebut. Namun, permasalahnnya sebagian masyarakat Desa Lengkong tidak mengetahui secara detail dan menyeluruh tentang pengelolaan anggaran dana desa oleh Pemerintah Desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Lengkong Tahun anggaran 2019. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan prinsip transparansi di Desa Lengkong telah tersedia kerangka kerja hukum bagi transparansi untuk mendukung pelaksanaan transparansi anggaran dana desa. Dalam hal audit, telah tersedia lembaga yang independen dan efektif yaitu Inspektorat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, dalam hal transparansi anggaran kepada masyarakat masih kurang, meskipun pemerintah telah berupaya untuk memberikan informas tentang anggaran. Namun, isi informasi yang disampaikan masih kurang mendetail dan komprehensif, sehingga masyarakat merasa pemerintah Desa Lengkong kurang transparan. Akses partisipasi masyarakat umum dalam keputusan anggaran hanya sebatas pada tingkat musyawarah dusun, sehingga masyarakat berpartisipasi dalam keputusan anggaran secara tidak langsung.

Kata Kunci: transparansi, Pengelolaan, dana desa.

Published
2020-06-26
Section
Articles
Abstract Views: 145
PDF Downloads: 141