EVALUASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI KOTA SURABAYA

  • Rizla Saradia Agustina S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
  • Tjitjik Rahaju S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
Keywords: Evaluation, Implementation, Education, Inclusive

Abstract

Pemerintah melalui Permendiknas RI No.70 Tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa membuktikan komitmennya dalam membagikan hak yang sama kepada ABK melalui pendidikan inklusif. Sistem pendidikan inklusif mengatur siswa dengan berkebutuhan khusus belajar bersama dan mendapatkan kesamaan hak dengan siswa normal dalam satu lingkup yayasan pendidikan. Kota Surabaya menjadi salah satu kota  dengan pencapaian keberhasilan penyelenggaraan pendidikan inklusif yang cukup membanggakan dibuktikan dengan diraihnya Inklusi Awards pada tahun 2014. Penyelenggaraan pendidikan inklusif di Surabaya dimulai pada tahun 2009 yang memiliki payung hukum yaitu Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2018  tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Provinsi Jawa Timur. Analisis artikel ilmiah yaitu menggunakan teori dari William N. Dunn yang meliputi 6 kriteria yaitu efektifitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas dan ketepatan. Didapatkan hasil pada penelitian yaitu pada penyelenggaraan pendidikan inklusif di Kota Surabaya masih terdapat kendala seperti sumber daya manusia yaitu GPK yang belum memadai, aksesibilitas yang belum terpenuhi secara maksimal serta sumber daya pendanaan yang masih dirasa belum dapat memenuhi kebutuhan ABK secara keseluruhan meskipun telah terselenggara sejak tahun 2009. Sehingga pihak-pihak yang terkait terutama Dinas Pendidikan Kota Surabaya sebagai penyelenggara pendidikan inklusif di Kota Surabaya perlu lebih meningkatkan perhatiannya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan inklusif pada masing-masing sekolah penyelenggara.

Kata Kunci : Evaluasi, Penyelenggaraan, Pendidikan, Inklusif

 

Government through Permendiknas RI Number 70 of  2009 on inclusive education for students who have potential intelligence and or special talents proving commitment in giving equal rights to ABK through inclusive education. The inclusive education system regulates students with special needs to study together and get the same rights as normal students within one scope of an educational foundation. Surabaya became one of the cities with the achievement of the successful implementation of inclusive education which is quite proud as evidenced by the achievement of the Inclusion Awards in 2014. The implementation of inclusive education in Surabaya began in 2009 and has legal protection, namely The Governor of East Java Regulation Number 30 of 2018 concerning the Implementation of Inclusive Education in East Java Province. The analysis was conducted using William N. Dunn theory which includes 6 criteria, namely effectiveness, efficiency, adequacy, equality, responsiveness and accuracy. The results of the research were found in the implementation of inclusive education in Surabaya there are still obstacles such as human resources, namely inadequate GPK, accessibility that has not been met to the maximum and funding resources that are still felt to be unable to meet the needs of  ABK as a whole even though it has been implemented since 2009. So that the relevant parties, especially the Surabaya Education Office as the implementor of inclusive education in Surabaya need to further increase their attention to meet the needs of inclusive education in each implementor school.

Keywords : Evaluation, Implementation, Education, Inclusive

References

Anggitaningdyah, A. W. (2016). Pelaksanaan Program Pendidikan Inklusif di SMA Negeri 8 Surabaya dan SMA Negeri 10 Surabaya.

Ardianto, M. R. (2017). Karakteristik Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Dalam Program Pendidikan Inklusi di SMA Negeri 10 Surabaya.

Arfiana, I. Y., Laila, S. N., Eva, N., & Prasusti, E. (2019). Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Pada Jenjang SMP Kota Surabaya. Prosiding Seminar Nasional “Pengembangan Profesionalisme Dosen Dan Guru Indonesia,” 3, 757–765.

Artwodini Muqtadiroh, F., Sirajudin, A., Herdiyanti, A., Sani, N. A., Sholiq, Suryotrisongko, H., & Ghozali,

K. (2018). SAKTI (Sanggar Anak KREATIF dan Teknologi Inklusif): Wadah Pengembangan Potensi Anak Berkebutuhan Khusus Melalui Pendekatan Art Therapy dan Computer Technology. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(no 4). http://jurnal.unpad.ac.id/pkm/article/view/19239

Asyiah, S., Adnan, M. F., & Mubarak, A. (2018). Evaluasi Implementasi Kebijakan Pendidikan Gratis Di Kabupaten Pasaman. JPSI (Journal of Public Sector Innovations), 2(1), 1.

Azizah, A. (2017). Studi kepustakaan mengenai landasan teori dan praktik konseling naratif. Jurnal BK UNESA, 7(2), 1–7.

Bose, B., & Heymann, J. (2020). Do inclusive education laws improve primary schooling among children with disabilities ? International Journal of Educational Development, 77(April), 102208. https://doi.org/10.1016/j.ijedudev.2020.102208

Cahya Ramadhan, A. (2020). Implementasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pendidikan Inklusif di Kota Surabaya (Studi Kasus pada Sekolah Menengah Pertama Negeri di Surabaya). Repository Universitas Airlangga. https://doi.org/10.1002/14651858.CD004439.pub2. De

Direktorat Jendral Pendidikan Dasar. (2013). Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Insklusif. 70, 14.

Dunn, W. N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik Edisi Kedua. In Gadjah Mada University Press (pp. 607–631).

Febriyanti, N. (2014). Implementasi Program Pendidikan Inklusif di SMP Negeri 29 Surabaya. 1–15.

Giri Pratiwi, L. (2020). Implementasi Program Pendidikan Inklusif di SDN Sidotopo 1 dan SDN Airlangga 1 Kota Surabaya. Repository Universitas Airlangga.

Irvan, M., & Jauhari, M. N. (2018). Implementasi Pendidikan Inklusif Sebagai Perubahan Paradigma Pendidikan di Indonesia. 27, 120–126.

Khotimah, H. (2019). Analisis Kebijakan Permendiknas No . 70 tahun 2009 Tentang Sekolah Inklusi. 70, 75–84.

Kim, M., King, M. D., & Jennings, J. (2019). ADHD remission, inclusive special education, and socioeconomic disparities. SSM - Population Health, 8(May 2018), 100420. https://doi.org/10.1016/j.ssmph.2019.100420

Kristy, I. (2020). Sekolah Dasar Inklusi di Surabaya. EDimensi Arsitektur Petra, 8(1), 505–512.

Kurnia, D. (2019). Jatim Alokasikan Rp 1,8 Triliun untuk Bantuan Pendidikan. Republika. https://nasional.republika.co.id/berita/puvqcf370/jat im-alokasikan-rp-18-triliun-untuk-bantuan- pendidikan

Lubis, R. (2014). Efektivitas dan Efisiensi Pelaksanaan Manajemen Berbasis Kompetensi Dalam Mencapai Tujuan Sekolah. Forum Pedagogik, 06(02), 151–165.
Lukitasari, S. W., Sulasmono, B. S., & Iriani, A. (2017). Evaluasi Implementasi Kebijakan Pendidikan Inklusi. Kelola: Jurnal Manajemen Pendidikan, 4(2), 121. https://doi.org/10.24246/j.jk.2017.v4.i2.p121-134

Megawati, S., Asang, S., Hasniati, & Syahribulan. (2017). The Local Government Innovation Of Education Sector. International Journal of Academic Research and Reflection, 5(6), 69–74.

Melani, A. (2019). Sekolah Inklusi Butuh Pembenahan di Surabaya. https://surabaya.liputan6.com/read/4128083/sekola h-inklusi-butuh-pembenahan-di-surabaya

Muhardi. (2005). Kontribusi Pendidikan Dalam Meningkatkan Kualitas Bangsa Indonesia. XX(4), 478–492.

Nurrohmi, T. A., & Rosdiana, W. (2021). Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum 2013 di Kelas IV B UPT SD Negeri 144 Gresik Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik. Publika, 9(1), 1–12.

Pramudina, I. D. (2017). Implementasi Kebijakan Pendidikan Inklusif Untuk ABK di Surabaya. 5(1), 1–9.

Prastiyono. (2013). Implementasi Kebijakan Pendidikan Inklusif (Studi di Sekolah Galuh Handayani Surabaya). Jurnal Administrasi Publik, 11(1), 117–128. http://repository.untag- sby.ac.id/1087/3/Implementasi Kebijakan Pendidikan Inklusif %28Studi di Sekolah Galuh Handayani Surabaya%29.pdf

Pusposari, D. (2017). Pendidikan yang Demokratis dalam Era Global. Seminar Nasional: PS PBSI FKIP Universitas Jember, 83–98.

Putri, Y., & Rahaju, T. (2020). Implementasi Kebijakan Sekolah Ramah Anak Di SMA Negeri 3 Kota Kediri. Publika.

Rachmansyah, D. S., & Rahaju, T. (2018). Implementas Home Program (HP) Untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Poli Tumbuh Kembang Anak dan Remaja Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Provinsi Jawa Timur. Publika 8, 8(1).

Rafikayati, A. (2019). Studi Tentang Pelaksanaan Pendidikan Inklusif (Peserta Didik, Kurikulum dan Proses Pembelajaran) di SMPN 52 Surabaya. 1.

Ramadhani, G. (2018). Ini Fokus Pemerintah Dalam Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus. Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/news/read/3653589/ini- fokus-pemerintah-dalam-pemenuhan-hak-anak- berkebutuhan-khusus

Ramli, N. H., & Sujarwanto. (2018). Studi Deskriptif Manajemen Pendidikan Inklusif di SMA. Jurnal Pendidikan Khusus, 1–20.

Sekretaris Negara Republik Indonesia. (2003). UU SISDIKNAS No.20 Tahun 2003.

Sholawati, S. A. (2019). Manajemen Pembelajaran Pendidikan Inklusi Pada Anak Berkebutuhan Khusus Di SDN Kalirungkut-1 Surabaya. Abdau: Jurnal Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, 2(1), 39–60. https://doi.org/10.36768/abdau.v2i1.24

Sudarto, Z. (2017). Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif. Jurnal Pendidikan (Teori Dan Praktik), 1(1), 97. https://doi.org/10.26740/jp.v1n1.p97-106

Sulistyadi, H. K. (2014). Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Sidoarjo. Kebijakan Dan Manajemen Publik, 2(1), 1–10.

Widodo, A. (2019). UPT Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan Dan Resource Centre Kota Yogyakarta, Quo Vqdis ? https://pendidikan.jogjakota.go.id/detail/index/7988
Published
2021-04-18
Section
Articles
Abstract Views: 1203
PDF Downloads: 1642