IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR : 5 TAHUN 2008 TENTANG PENGADAAN GARAM BERYODIUM DI KABUPATEN SUMENEP

  • NUR ARIFIANI

Abstrak

Kabupaten Sumenep merupakan salah satu daerah penghasil garam terbesar di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan garam nasional di Indonesia, saat ini di Kabupaten Sumenep diadakan program pengadaan garam beryodium. Guna mendukung program tersebut, Pemerintah Daerah menurunkan Peraturan Daerah Nomor : 5 Tahun 2008 Tentang Pengadaan Garam Beryodium. Adanya Program tersebut karena terdapat fakta masyarakat sebagai target group ternyata  memiliki kekurangan dalam hal merespon kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.  Selain itu masalah lain juga terjadi karena garam yang dihasilkan masih belum memenuhi SNI. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi Peraturan Daerah Nomor : 5 Tahun 2008 Tentang Pengadaan Garam Beryodium di Kabupaten Sumenep serta menganalisis kesesuaian antara peraturan kebijakan pemerintah dengan keadaan yang terjadi di lapangan.

            Penelitian ini menggunakan empat faktor implementasi yakni komunikasi, disposisi, sumber daya, dan struktur birokrasi. Adapun narasumber dalam penelitian ini adalah Kepala dan staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, serta masyarakat yang memproduksi garam di Kabupaten Sumenep. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi serta dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

            Hasil penelitian ini mendeskripsikan Implementasi Peraturan Daerah Nomor : 5 tahun 2008  dilihat dari variabel komunikasi yakni transmisi, kejelasan, dan konsistensi yang sebenarnya sudah dilaksanakan dengan baik namun masih banyak terdapat kekurangan dalam pelaksanaan karena kurangnya kejelasan mengenai Perda tersebut. Disposisi para pelaksana kebijakan masih kurang baik kinerjanya. Dari segi sumber daya baik pelaksana, penyediaan fasilitas, pemberian informasi, maupun wewenang dapat dikatakan juga masih belum baik dari segi kualitas dan kuantitas karena rendahnya tingkat pendidikan dan kurangnya fasilitas yang diberikan Pemerintah Daerah. Pada variabel struktur birokrasi, baik pada variable SOP yang terkait semuanya berjalan dengan cukup sesuai meskipun dalam hal pelaksanaan SOP, para pegawai tidak benar-benar melihat peraturan yang ada. Saran untuk penelitian ini ialah perlu adanya pembinaan dari Pemerintah Daerah, perlu adanya bimbingan tekhnis dari Disperindag, perlunya alokasi anggaran operasional, peningkatan jumlah petugas,sosialisasi merk dagang garam, dan bantuan peralatan yodisasi dari pemerintah agar implementasi Perda tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

 

Kata kunci : Implementasi, Pengadaan Garam Beryodium.

Diterbitkan
2013-08-27
Bagian
Articles
Abstract Views: 22
PDF Downloads: 58