IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DI PASAR LARANGAN SIDOARJO

  • AYU DWIJAYANTI

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo untuk mengatasi masalah pasar yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Lokasi penelitian ini adalah Pasar Larangan Sidoarjo. Observasi awal penelitian ini menunjukkan bahwa kondisi yang ada di Pasar Larangan memang masih belum optimal setelah perda itu diberlakukan hingga saat ini tidak berjalan optimal dengan tujuan perda dalam upaya memberikan pelayanan kepada target grup.

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Larangan Sidoarjo.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif.Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan dokumentasi.Analisis data dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

Hasil Penelitian ini berdasarkan model implementasi kebijakan Edward adalah komunikasi dalam penyampaian informasi mengenai perda antara pembuat, pelaksana, dan target grup terlaksana dengan cukup baik.Sumber daya yang ada juga cukup kompeten dan kapabel namun untuk jumlah juru pungut yang masih kurang personilnya.Namun masih ada beberapa pegawai yang kurang kompeten serta fasilitas dan sarana prasarana pasar yang dapat dikatakan masih kurang seperti bak sampah, lahan parkir, penataan pedagang pancaan. Disposisi dan sikap para pelaksana dan target grup dalam implementasi perda tersebut sudah cukup baik bahkan lebih baik dari sebelumnya. Struktur birokrasi yang terstruktur serta kerampingan struktur organisasi yang dimiliki oleh Dinas Pasar cukup efektif dan efisien dalam pembagian kerja, koordinasi serta sosialisasi sehingga meminimalisir adanya overlapping.Kesimpulannya bahwa implementasi kebijakan ini sudah cukup baik namun masih memerlukan perbaikan kedepannya, misalnya adanya perbaikan dan penambahan fasilitas dan sarana prasarana pasar, melakukan penataan kembali lokasi pedagang khususnya pedagang los dan pancaan, melakukan pembinaan pegawai untuk menambah kemampuan dan kecakapan pegawai dalam pelaksanaan perda terutama mengenai isi perda dan peraturan didalamnya. Serta terus berupaya melakukan sosialisasi terkait perda sehingga baik pelaksana maupun target grup dapat memahami apa yang menjadi tujuan perda.

 

Kata Kunci: implementasi, retribusi pelayanan pasar

Diterbitkan
2013-08-27
Bagian
Articles
Abstract Views: 40
PDF Downloads: 36