EFEKTIVITAS ELEKTRONIK SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (e-SPT PPN) DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA SURABAYA SAWAHAN

  • RULIANA JUHARDINI

Abstrak

Target penerimaan pajak yang senantiasa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun menuntut adanya suatu reformasi perpajakan. Hal tersebut mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan penyempurnaan terhadap kebijakan perpajakan dan sistem administrasi perpajakan. Salah satu bentuk optimalisasi pelayanan pajak tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2013 dan PER-11/PJ/2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 dan PER-45/PJ/2010 Tentang Bentuk Isi dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN 1111 DM dan 1111, pelaporan SPT PPN bagi Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan e-SPT PPN mulai masa Juni 2013. Elektronik SPT atau disebut e-SPT adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT.

Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Lokasi penelitian ini di Kantor  Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Sawahan. Lokasi tersebut dipilih karena merupakan KPP dengan jumlah PKP terbesar jika dibandingkan dengan yang sama-sama terletak di Gedung Keuangan Negara II Surabaya, yaitu berjumlah 2.093 PKP. Teknik pengambilan sampelnya random sampling dengan menggunakan rumus Solvin sehingga sampelnya berjumlah 95 responden. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa penyebaran angket (kuesioner). Instrument pertanyaan diuji dengan uji validitas dan reliabilitas menggunakan bantuan SPSS 14. Teknik analisis data menggunakan analisis kuantitatif yaitu melalui tahap editing, coding, skoring, pengorganisasian data, membuat kelas interval.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara keseluruhan variabel efektivitas e-SPT PPN mendapatkan prosentase sebesar 68,5% dengan kategori efektif. Sedangkan untuk sub-variabel jumlah hasil yang dikeluarkan mendapatkan prosentase sebesar 70,1% (efektif). Kemudian sub-variabel tingkat kepuasan yang diperoleh mendapatkan prosentase sebesar 75,1% (efektif). Selanjutnya untuk sub-variabel produk kreatif mendapatkan prosentase  sebesar 57,7% (cukup efektif). Sub-variabel yang terakhir yaitu intensitas yang dapat dicapai mendapatkan prosentase sebesar 71,2% (efektif).

Dari hasil penelitian, adapun saran yang diberikan adalah dengan mengadakan sosialisasi dan melakukan pendataan pada wajib pajak yang tidak hadir sehingga e-SPT PPN tidak dianggap sulit bagi mereka. Selain itu juga diperlukan adanya perbaikan sistem pada e-SPT PPN sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan e-SPT dan dapat dilakukan secara online untuk memudahkan wajib pajak dalam pelaporan e-SPT PPN.

 

Kata Kunci    : Efektivitas, e-SPT PPN, Wajib Pajak

Diterbitkan
2013-08-30
Bagian
Articles
Abstract Views: 42
PDF Downloads: 127