IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELESTARIAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA (STUDI PADA BANGUNAN BEKAS PENJARA KOBLEN MENJADI PASAR BUAH DI KOTA SURABAYA)

  • Diky Ritiduian S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
  • Suci Megawati S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
Keywords: Policy Implementation, Reservation Building, Former Koblen Prison

Abstract

Pemerintah Kota Surabaya khususnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya beserta jajarannya berupaya melestarikan Cagar Budaya di Surabaya melalui Kebijakan Cagar Budaya. Namun faktanya, implementasi kebijakan cagar budaya pada bangunan Bekas Penjara Koblen di Surabaya memiliki permasalahan karena bangunan yang seharusnya dilestarikan justru dijadikan “pasar”, yang notabene terkesan kumuh dan bau. Secara hukum hal ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar budaya dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya, sehingga perlu ditindak lanjut agar tidak ada pembiaran pelanggaran aturan di tempat lain. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan cagar budaya (studi pada bangunan bekas penjara koblen menjadi pasar buah di kota Surabaya). Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif dan teknik pengumpulan data melalui observasi mewawancarai Disbudpar Surabaya dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan implementasi kebijakan cagar budaya pada bangunan bekas penjara koblen menjadi pasar di Surabaya, yaitu dipengaruhi oleh faktor internal: Kebijakan yang akan dilaksanakan, bertentangan atau melanggar UU No. 11 Tahun 2010 Pasal 85 Ayat 1 dan Perda Kota Surabaya No. 5 Tahun 2005 Pasal 5 dan Pasal 6 Ayat 1 Poin H; Faktor-faktor pendukung, terbentuknya tim cagar budaya dan forum komunikasi yang menopang jalannya kebijakan cagar budaya di Surabaya. Faktor eksternal: Kondisi lingkungan, masih banyak lahan kosong di Surabaya; Pihak-pihak terkait, koordinasi antar pihak dari pemerintah kurang berkomitmen maupun masyarakat kurang kesadaran akan rasa memiliki dan menjaga cagar budaya.

Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Bangunan Cagar Budaya, Bekas Penjara Koblen.

 

The Surabaya City Government, especially the Surabaya Culture and Tourism Office (Disbudpar) and its staff are trying to preserve the Cultural Heritage in Surabaya through the Cultural Heritage Policy. However in fact, the implementation of the cultural heritage policy on the former Koblen Prison building in Surabaya has problems because the buildings that should be preserved are turned into “markets”, which in fact looks dirty and smells. Legally, it has violated Law (UU) Number 11 of 2010 concerning Cultural Heritage and Regional Regulation (Perda) of Surabaya Number 5 of 2005 concerning Preservation of Buildings and/or Environmental Cultural Heritage, so that further action needs to be taken so that there is no omission of violations of the rules in place. other. The purpose of this research is to describe the implementation of cultural heritage policy (study on the former Koblen prison building to become a market in the city of Surabaya). The research method uses a qualitative approach with descriptive methods and data collection techniques through observations and interviews with the Surabaya Disbudpar and the Surabaya Regional House of Representatives. The results showed that the implementation of the cultural heritage policy in the former Koblen prison building became a market in Surabaya, which was influenced by internal factors: The policies to be implemented, contradicted or violated Law no. 11 of 2010 Article 85 Paragraph 1 and Surabaya City Regulation No. 5 of 2005 Article 5 and Article 6 Paragraph 1 Point H; Supporting factors, the formation of a cultural heritage team and a communication forum that supports the implementation of cultural heritage policies in Surabaya. External factors: Environmental conditions, there are still a lot of vacant land in Surabaya; Related parties, coordination between parties from the government is less committed and the community lacks awareness of the sense of belonging and maintaining cultural heritage.

Keyword: Policy Implementation, Reservation Building, Former Koblen Prison.

References

Fitriyani, W. (2019). Menapaki Sisa Bangunan Penjara Koblen di Surabaya. Liputan6.Com. https://surabaya.liputan6.com/read/4076014/menapaki-sisa-bangunan-penjara-koblen-di-surabaya (September 17, 2021).

Hakim, A. (2021). Pemkot Surabaya diminta tak ubah nilai sejarah bangunan eks Penjara Koblen. Selasa, 20 April 2021. https://jatim.antaranews.com/berita/475958/pemkot-surabaya-diminta-tak-ubah-nilai-sejarah-bangunan-eks-penjara-koblen (November 8, 2021).

Hamid, A. D. Al. (2015). Analisis Pengelolaan dan Pelestarian Bangunan Cagar Budaya oleh Pemerintah Kota Salatiga. E Journal Undip, 2, 1–9.

Iqbal, M. M., & Kurniawan, D. (2017). Implementasi Kebijakan Pengembangan Wisata Kuliner Kota Malang. JPSI (Journal of Public Sector Innovations), 1(2), 59. https://doi.org/10.26740/jpsi.v1n2.p59-65.

Iskandar, Y. (2014). Rubah Bekas Penjara Koblen Jadi Wisata Heritage. 8/8/2014. https://www.tribunnews.com/regional/2014/08/08/rubah-bekas-penjara-koblen-jadi-wisata-heritage?page=3 (November 8, 2021).

Khoirudin, I. (2015). Kebijakan Manajemen Aset Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Dalam Upaya Pelestarian Bangunan Cagar Budaya di Kota Surabaya. Kebijakan Dan Manajemen Publik Volume, 3(1), 1–14.

Kurniawan, D. (2021). DPRD Surabaya Minta Izin Pasar Buah Eks Penjara Koblens Dicabut, Kenapa? Liputan6.Com. https://surabaya.liputan6.com/read/4487661/dprd-surabaya-minta-izin-pasar-buah-eks-penjara-koblens-dicabut-kenapa (September 17, 2021).

Lembaga Negara RI. (2010). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Lengkong, F. D. J., & Tampi, G. B. (2020). Efektivitas Kebijakan Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Kelurahan Kairagi Dua Kota Manado. Jurnal Administrasi Publik, 6(88), 10–18.

Megawati, S., Ma’ruf, M. F., Fanida, E. H., Niswah, F., & Oktariyanda, T. A. (2020). Strengthening Family Resilience through Financial Management Education in Facing the Covid-19 Pandemic. Journal La Bisecoman, 1(5), 8–15. https://doi.org/10.37899/journallabisecoman.v1i5.246

Mubyarsah, L. R. (2021). Bekas Penjara Koblen Surabaya Diusulkan Jadi Pasar Pariwisata. Jawapos.Com. https://www.jawapos.com/surabaya/26/02/2021/bekas-penjara-koblen-surabaya-diusulkan-jadi-pasar-pariwisata/?page=all (September 17, 2021).

Novika, F. (2012). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA DI KOTA BANDUNG.

Panggabean, S. A. (2014). Perubahan Fungsi dan Struktur Bangunan Cagar Budaya Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Cagar Budaya. Pandecta: Research Law Journal, 9(2), 173. https://doi.org/10.15294/pandecta.v9i2.3443

Pemerintah Kota Surabaya. (2005). Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya.

Pemerintah Kota Surabaya. (2021). SURABAYA SINGLE WINDOW SURAT REKOM - IMB - TDUP. https://ssw.surabaya.go.id/index.php?hal=subijin&kd_ijin=&kd_paket=12&kd_skpd=&kd_ijin_ext= (November 8, 2021).

Peraturan Wali Kota Surabaya. (2016). Peraturan Walikota Surabaya Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Surabaya.

Putri, A. S. (2020). Kebijakan Publik: Pengertian, Tujuan dan Ciri-ciri. Kompas.Com. https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/06/210000269/kebijakan-publik--pengertian-tujuan-dan-ciri-ciri?page=all (September 22, 2021).

Republik Indonesia. (2010). Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/122/436.1.2/2010 tentang Tim Pengawasan Cagar Budaya.

Sari, A. W., & Meirinawati, M. (2021). Manajemen Strategi Program Sentra Wisata Kuliner Urip Sumoharjo Oleh Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Surabaya. Publika, 105–118. https://doi.org/10.26740/publika.v9n1.p105-118

Setiawati, M. (2021). Pemkot Tak Lindungi Cagar Budaya, Eks Penjara Koblen Jadi Pasar Buah. Surabayapagi.Com. https://surabayapagi.com/read/pemkot-tak-lindungi-cagar-budaya-eks-penjara-koblen-jadi-pasar-buah (September 17, 2021).

Suwandari, Y. D., Amin, M., & Primatama, M. A. (2020). Risk Analysis of Heritage Building in Jakarta. International Journal of Applied Business and International Management. https://doi.org/10.32535/ijabim.v5i2.862

Tris. (2019). Perusak Tembok Penjara Koblen Bisa Kena Sanksi Hukum Berat. Kilasjatim.Com. https://kilasjatim.com/perusak-tembok-penjarakoblen-bisa-kena-sanksi-hukum-berat/ (August 15, 2021).

W, C. E. P. (2018). Pasar Tradisional Berkonsep City Walk di BSB Kota Semarang. https://doi.org/http://repository.unika.ac.id/id/eprint/19466

Winarni, F. (2017). ASPEK HUKUM PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PELESTARIAN CAGAR BUDAYA. https://doi.org/http://doi.org/10.22146/jmh.29160

Yudi, E. (2021). Eks-Penjara Koblen, Pemerhati : Sudah Sesuai Pemanfaatannya. Nawacitapost.Com. https://nawacitapost.com/daerah/2021/02/27/eks-penjara-koblen-pemerhati-sudah-sesuai-pemanfaatannya/ (September 22, 2021).

Zulfian. (2014). Implementasi Kebijakan Program Pendataan Keluarga Sejahtera Dalam Pendistribusian Alat Kontrasepsi Di Kabupaten Sintang. Administrasi Publik Dan Birokrasi, 1.
Published
2021-12-06
Section
Articles
Abstract Views: 576
PDF Downloads: 789